Wacana Perpanjang Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Komisi II DPR Kaji Urgensinya
Kebijakan ini tidak bisa diputuskan secara gegabah karena menyangkut prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian negara.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima, menegaskan bahwa Komisi II akan mencermati secara serius usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa diputuskan secara gegabah karena menyangkut prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian negara.
"Komisi II pasti akan mencermati dan menyikapi usulan-usulan perpanjangan usia pensiun ASN. Ini kan menyangkut masalah meritokrasi," kata Aria Bima kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun berkaitan erat dengan sistem rekrutmen, pelatihan, promosi, dan pengembangan kompetensi ASN yang selama ini telah diatur secara sistematis dan berdasarkan jenjang karier.
"Ini menyangkut bagaimana dari rekrutmen, mentraining ASN, mempromosikan ASN yang itu antara usia dan tingkat produktivitas serta penambahan kompetensi untuk semua jenjang sudah ditentukan," ucapnya.
Menurut Aria Bima, perpanjangan usia pensiun memiliki konsekuensi langsung terhadap aspek produktivitas kerja dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas di setiap jenjang birokrasi.
"Jadi, dengan penambahan umur, konsekuensinya adalah meritokrasinya—antara hal-hal yang menyangkut kapasitas dan kapabilitas—ini mesti dihitung secara cermat," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan dengan melibatkan para ahli.
Serta mempertimbangkan kerangka regulasi yang ada, baik dalam Undang-Undang ASN maupun kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Karena wilayah peningkatan penambahan ini ada di Undang-Undang ASN atau Kementerian PANRB, maka Komisi II segera akan mencermatinya," ucapnya.
Ia menekankan bahwa wacana perpanjangan usia pensiun tidak boleh hanya dilihat dari sisi penundaan pensiun semata.
Melainkan juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan pembekalan ASN di masa perpanjangan usia kerja tersebut.
"Tidak sekadar hanya mengundurkan usia pensiun, tambahan pembekalan kualitasnya apa untuk menambah tambahan jenjang waktu pensiun ini, kemudian tugasnya ada di mana," ucapnya.
Menurut Aria Bima, perpanjangan usia pensiun juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap rekrutmen generasi baru di lingkungan ASN.
"Ini yang menurut saya penting dicermati, karena dengan mundurnya tambahan usia pensiun ASN berarti memperlambat masuknya yang baru," ujarnya.
Ia menyebut bahwa standar kompetensi kerja yang diperlukan dalam sistem birokrasi saat ini akan mempengaruhi standar usia kerja yang ideal.
"Kita akan melihat sejauh mana tingkat produktivitas negara ini nanti diperlukan standar kompetensi yang berdampak pada standar umur yang ada. Jadi kita tidak gegabah dan tidak latah untuk segera menyetujui atau menolak tentang usulan tambahan umur untuk ASN," ujar Aria.
Ia menambahkan, wacana ini adalah bagian dari diskursus publik yang sah, namun tidak boleh diputuskan secara terburu-buru.
"Komisi II akan segera, dalam persidangan ke depan, mencermati ini dan mengundang beberapa ahli sejauh mana pentingnya, tidaknya, urgensinya penambahan umur. Tapi wacana ini adalah suatu diskusi publik, pembahasan publik, sesuatu yang jangan diharamkan tapi juga jangan langsung disetujui," tandasnya.
Usulan ini sebelumnya disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan pada Kamis (22/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Daftar 10 RUU Kabupaten dan Kota yang Disetujui Komisi II DPR dan Pemerintah |
![]() |
---|
Komisi II DPR Tak Masalah dan anggap Wajar Perayaan HUT ke-80 RI Tidak di IKN |
![]() |
---|
Soal Usulan Gibran Berkantor di IKN, Komisi II DPR Belum Tentukan Sikap |
![]() |
---|
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas DPR Usai Putusan MK, Komisi II Tunggu Momentum |
![]() |
---|
Anggota DPR Soroti BUMD Sebagai Beban Fiskal, Bukan Mesin Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.