Ijazah Jokowi
Alasan Mantan Ketua MK Sebut Keaslian Ijazah Jokowi Bukan Urusan Polri
Eks Ketua MK Jimly tegaskan keaslian ijazah Jokowi bukan urusan Polri, tapi seharusnya diuji lewat sidang PTUN, bukan forensik.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan aparat penegak hukum seperti Polri.
“Harusnya di Pengadilan Tata Negara,” ujar Jimly saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unisri bertema "Evaluasi 25 Tahun Reformasi dan Pentingnya Tata Ulang Sistem Konstitusi Negara melalui Perubahan ke-5 UUD 45", Rabu (28/5/2025).
Jimly menjelaskan bahwa di dalam sistem hukum Indonesia, PTUN memiliki kewenangan menyidangkan sengketa administrasi negara, termasuk keabsahan dokumen seperti ijazah.
Namun, dalam konteks ini, ada tantangan hukum karena berkas administratif dianggap telah kadaluwarsa dan tidak bisa diperkarakan lagi.
“Untuk itu, diperlukan forum penyelesaian perkara, di mana hakim harus melakukan penerobosan hukum melalui forum yang ada memutus dan menyelesaikan polemik ijazah,” tegas Jimly.
“Jangan Polri yang memutus. Itu bukan urusan Polri,” tambahnya lagi.
Baca juga: Survei Indikator soal Ijazah Jokowi, Refly Harun: Ada Pihak yang Berusaha Pengaruhi Publik
Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Mekanisme Pengadilan
Melalui mekanisme di pengadilan, lanjut Jimly, perkara ini tetap bisa diselesaikan secara adil dan terbuka.
Apalagi saat ini, kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
“Itu saja dimaksimalkan,” katanya singkat.
Sebagai informasi, proses hukum atas gugatan ijazah palsu ini terus berlanjut setelah upaya mediasi pada 14 Mei 2025 berakhir buntu.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah lebih dulu menutup penyelidikan kasus ini karena menganggap ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.
Dalam uji tersebut, bahan kertas, pengaman, tinta tulisan tangan, hingga cap stempel dinyatakan identik dengan dokumen resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.
Baca juga: Tanggapan Bareskrim Polri atas Ancaman Roy Suryo Laporkan Penyidik Soal Ijazah Jokowi
Penetapan Keaslian Ijazah Jokowi oleh Bareskrim Banyak Kejanggalan
Menanggapi hal ini, pengacara Muhammad Taufiq dari Tim TIPU UGM menyatakan bahwa penetapan keaslian ijazah oleh Bareskrim menyisakan banyak kejanggalan.
Ia mempertanyakan proses penyerahan ijazah yang disebut telah “ditarik” kembali oleh Jokowi, padahal menurut KUHAP, barang bukti tidak bisa ditarik secara sepihak saat proses penyelidikan masih berjalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.