Senin, 8 September 2025

Sekolah Gratis

Respons Putusan MK soal SD-SMP Gratis: Istana Tunggu Arahan Prabowo, Golkar Khawatir, KPAI Apresiasi

Berikut ini tanggapan dari sejumlah pihak tentang MK yang memutuskan sekolah SD-SMP gratis baik untuk negeri maupun swasta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
Freepik
ILUSTRASI SEKOLAH - Gambar ilustrasi sekolah ini diambil dari Freepik pada Sabtu (24/5/2025). Tanggapan sejumlah pihak tentang MK putuskan sekolah SD-SMP gratis baik untuk negeri maupun swasta. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan sekolah SD-SMP gratis baik untuk negeri maupun swasta.

Hal ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” kata Guntur.

Lantas, seperti apa respons pemerintah dan pihak lainnya?

Istana Tunggu Arahan Prabowo

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO, Hasan Nasbi, mengaku belum membaca putusan MK tersebut.

Hasan Nasbi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Pemerintah Perlu Rp84 Triliun Agar Sekolah SD-SMP Gratis, Sedang Dikaji dan Menunggu Arahan Prabowo

"Belum baca putusannya. Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari presiden juga," ungkapnya di Movenpick Hotel, Rabu (28/5/2025).

Hasan Nasbi lantas mengarahkan awak media untuk mengecek langkah lanjut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah."

"Kita juga belum baca putusannya. Saya baru dengar aja kemarin dari berita," papar Hasan Nasbi.

Sekjen Golkar Khawatir

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan rasa pesimistis bahwa pemerintah bisa menjalankan mandat dari MK tersebut.

Menurut Sarmuji, negara dalam hal ini pemerintah harus memiliki banyak dana untuk mengimplementasikan putusan itu.

"Negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar, saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah," ucap Sarmuji di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu.

Meski begitu, Sarmuji mengatakan, keputusan yang ditetapkan oleh MK itu tetap harus dijalankan sebagaimana amanat konstitusi yang menyebut bahwa putusan MK adalah final dan mengikat.

"Ya repotnya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, itu kerepotannya, enggak bisa dibantah, jadi kita sulit sekali mengomentari sesuatu yang sudah diputuskan oleh MK," imbuhnya.

KPAI Apresiasi MK

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menanggapi putusan MK tentang sekolah SD-SMP gratis.

"KPAI berpandangan putusan tersebut final dan menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono melalui keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: MK Putuskan SD-SMA Swasta Gratis, Komisi X DPR Singgung Banyak Anak Putus Sekolah Karena Biaya

Ia mengatakan melalui putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat.

Sehingga, kata dia, akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya serta mutu akan meningkat.

"KPAI mengapresiasi MK dan Lembaga Masyarakat, serta individu yang telah menghasilkan putusan regulasi yang sangat berdampak positif terhadap akses dan mutu pendidikan anak Indonesia," kata Aris.

ILUSTRASI SISWA - Ilustrasi siswa dalam kelas yang dibuat menggunakan AI, Kamis (27/2/2025).
ILUSTRASI SISWA - Ilustrasi siswa dalam kelas yang dibuat menggunakan AI, Kamis (27/2/2025). (Hasil Olah AI/Niskala)

Alasan MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis

Menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan, sebagai ilustrasi pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.

Baca juga: Sekolah Gratis, SD-SMP Swasta Harus Masuk Sistem Penerimaan Online

Lalu, pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

Data tersebut menunjukkan, meski negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah swasta.

”Artinya, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut,” terang Enny.

MK menyebut, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow/Rizki Sandi Saputra/Fahdi Fahlevi)

Berita lain terkait Sekolah Gratis

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan