Selasa, 2 September 2025

Sinyal Kembalinya Komando Pertahanan Udara Nasional yang Dilikuidasi pada 2022 Silam

Sinyal tersebut terlihat dari ditunjuknya perwira tinggi bintang tiga TNI AU Marsdya TNI Andyawan Martono Putra sebagai Staf Khusus KSAU.

Penulis: Gita Irawan
Istimewa
KOHANUDNAS - Pesawat kelima C-130J-30 Super Hercules TNI AU. Seiring terbitnya Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 yang ditetapkan pada 27 Mei 2025 tentang mutasi 117 perwira TNI, muncul "sinyal" akan diaktifkannya kembali satuan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring terbitnya Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 yang ditetapkan pada 27 Mei 2025 tentang mutasi 117 perwira TNI, muncul "sinyal" akan diaktifkannya kembali satuan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas).

Sinyal tersebut terlihat dari ditunjuknya perwira tinggi bintang tiga TNI AU Marsdya TNI Andyawan Martono Putra sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan keterangan untuk Pangkohanudnas yang termuat dalam salinan dokumen keputusan Panglima TNI tersebut.

Padahal, catatan Tribunnews.com, Kohanudnas sendiri diumumkan dilikuidasi oleh Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (saat ini purnawirawan) saat menjabat sebagai KSAU.

Saat itu, Fadjar mengumumkan likuidasi Kohanudnas bersamaan dengan peresmian Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) di Lapangan Apel Makohanudnas, Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Jumat (28/1/2022).

Salah satu alasannya, adalah karena pertimbangan strategis.

Tribunnews.com telah berupaya untuk mengkonfirmasi terkait sinyal diaktifkannya kembali Kohanudnas kepada Markas Besar TNI melalui Kapuspen TNI dan Markas Besar TNI Angkatan Udara melalui Kadispenau.

Akan tetapi, hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan terkait hal tersebut.

Namun, Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi memandang mutasi Marsdya TNI Andyawan Martono sebagai Staf Khusus KSAU "untuk menjadi Pangkohanudnas" memang menunjukkan sinyal bahwa organisasi Kohanudnas akan diaktifkan kembali.

Ia memandang langkah tersebut sangat penting dan tepat.

"Ancaman terhadap wilayah udara semakin kompleks. Kita bukan hanya bicara soal pelanggaran pesawat asing, tapi juga drone, rudal jarak jauh, sampai potensi serangan elektronik dan siber berbasis udara," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (2/6/2025).

"Dalam situasi seperti ini, dibutuhkan satu komando yang khusus dan fokus mengendalikan sistem pertahanan udara nasional secara menyeluruh dan terpadu," lanjut dia.

Ia mencatat, sebelum dilebur, Kohanudnas adalah satuan di bawah kendali Panglima TNI, bukan TNI AU

Artinya, lanjut Fahmi, Kohanudnas punya otoritas dan kewenangan untuk mengintegrasikan kekuatan pertahanan udara, termasuk unsur dari Kavaleri, Arhanud, hingga sistem pertahanan kapal perang.

Sehingga, jelas Fahmi, kendali Kohanudnas saat itu bersifat lintas matra, sesuai kebutuhan operasi gabungan pertahanan udara nasional.

Akan tetapi, setelah Kohanudnas dilebur dan divalidasi menjadi Koopsudnas, struktur komando bergeser ke bawah KSAU. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan