Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Soal Audit Kerugian Keuangan Negara Kasus Impor Gula: Akhirnya Bisa Lihat Hitungan BPKP

Tom Lembong merespon rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengeluarkan audit kerugian keuangan negara pada persidangan 12 Juni 2025

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025). Persidangan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 hari ini ditunda karena majelis hakim tak lengkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong merespon rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengeluarkan audit kerugian keuangan negara pada persidangan 12 Juni mendatang.

Menurut Tom Lembong audit kerugian keuangan negara tersebut sudah sangat telat.

"Saya bersyukur tadi hakim akhirnya memutuskan bahwa Kejaksaan wajib menyampaikan audit BPKP 12 Juni, Minggu depan. Akhirnya kita akan bisa melihat hitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Menurutnya audit tersebut dikeluarkan setelah satu setengah tahun sangatlah telat.

"Saya kira sudah sangat telat, setelah apa, setahun setengah menyelidiki dan menyidik, saya 7 bulan sudah ditahan, baru sekarang audit BPKP akhirnya akan disampaikan," imbuhnya.

Baca juga: Tom Lembong Mengaku Bingung Laptop dan iPad Untuk Susun Pembelaan Hendak Disita Jaksa

Meski begitu ia mengaku bersyukur audit kerugian keuangan negara dalam perkara yang tengah dihadapi akan dikeluarkan.

"Tapi ya syukur, Minggu depan kita bisa lihat semua dasar hitungan daripada kerugian negara yang dituduhkan," terangnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Baca juga: Sempat Demam, Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Kesehatan Tom Lembong Saat Ini

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

  • Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
  • Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
  • Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  • Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
  • Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
  • Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
  • Hendrogiarto A. Tiwow  melalui PT Duta Sugar International (DSI)
  • Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  • Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  • Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan