Rabu, 8 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Badan Pengkajian MPR: Surat Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran Patut Diapresiasi 

Andreas menilai, surat tersebut sebagai wujud kepedulian dari para tokoh bangsa yang telah lama mengabdi kepada negara.

Tribunnews.com/Ist
PEMAKZULAN WAPRES - Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira. Andreas menanggapi surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR dan MPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menanggapi surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR dan MPR.

Andreas menilai, surat tersebut sebagai wujud kepedulian dari para tokoh bangsa yang telah lama mengabdi kepada negara.

Baca juga: Sosok Tyasno Sudarto, Jenderal Purn TNI yang Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran, Pernah Jadi KSAD

"Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa surat yang masuk tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. 

Baca juga: Korea Selatan Gelar Pilpres Imbas Pemakzulan Yoon Suk Yeol dan Kontroversi Darurat Militer

Prosedurnya, kata Andreas, surat akan dibacakan dalam sidang paripurna DPR dan keputusan akan diambil dengan mekanisme kuorum tertentu.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai," ujarnya.

Menurutnya, apabila memenuhi syarat, DPR akan melanjutkan dengan mengirimkan surat beserta pertimbangan-pertimbangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ditelaah lebih lanjut.

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," ungkap Andreas.

Namun, apabila syarat kuorum dan persetujuan di tahap awal tidak terpenuhi, maka proses pemakzulan otomatis tidak berlanjut.

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," ucap politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Sosok 4 Jenderal Purnawirawan TNI yang Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran ke MPR-DPR RI

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved