Rabu, 3 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Isi Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI untuk DPR dan MPR, Singgung Kaesang

Forum Purnawirawan TNI telah mengirimkan surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dan DPR.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Forum Purnawirawan TNI telah mengirimkan surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dan DPR. Pada Selasa (3/6/2025), DPR membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Forum Purnawirawan TNI telah mengirimkan surat berisi usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, kepada DPR dan MPR.

Surat itu ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

DPR pun membenarkan telah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan.

"Iya, benar. Kami sudah terima surat tersebut. Sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, Selasa (3/6/2025).

Lantas, apa isi surat tersebut?

Dalam surat tertanggal 26 Mei 2025 itu, Forum Purnawirawan TNI meminta MPR dan DPR untuk mempercepat proses pemakzulan Gibran dengan mencantumkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan.

Baca juga: Badan Pengkajian MPR: Surat Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran Patut Diapresiasi 

Landasan itu di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TP MPR Nomor XI/MPR/1998, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi surat tersebut.

Forum Purnawirawan TNI juga menyoroti proses pencalonan Gibran yang dianggap melanggar hukum.

Hal ini mengacu kepada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Forum Purnawirawan TNI menilai keputusan itu cacat hukum sebab memuat konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," jelas Forum Purnawirawan TNI.

Tak hanya aspek hukum, aspek kepatutan dan kelayakan juga menjadi dasar Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan Gibran.

Mereka berpendapat Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin tanah air.

Dugaan Gibran merupakan pemilik akun Fufufafa, turut menjadi alasan Forum Purnawirawan TNI ingin anak Joko Widodo (Jokowi) itu lengser.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan