Selasa, 2 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Isi Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI untuk DPR dan MPR, Singgung Kaesang

Forum Purnawirawan TNI telah mengirimkan surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dan DPR.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Forum Purnawirawan TNI telah mengirimkan surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dan DPR. Pada Selasa (3/6/2025), DPR membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut. 

Sebab, menurut Forum Purnawirawan TNI, akun Fufufafa yang berisikan hinaan kepada sejumlah tokoh nasional, adalah hal tak bermoral dan beretika.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," tulis Forum Purnawirawan TNI.

Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung dugaan korupsi dalam relasi bisnis antara Gibran dengan adiknya, Kaesang Pangarep, yang dibahas akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Dugaan itu menyebutkan ada suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum Purnawirawan TNI.

Baca juga: Sosok Tyasno Sudarto, Jenderal Purn TNI yang Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran, Pernah Jadi KSAD

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Apresiasi

Mengenai surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyebut patut diapresiasi.

Pasalnya, menurut dia, surat itu sebagai bentuk wujud kepedulian dari tokoh bangsa yang telah lama mengabdi kepada negara.

"Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Andreas memastikan surat itu akan diproses sesuai ketentuan konstitusi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B UUD 1945.

Prosedurnya, kata Andreas, surat akan dibacakan dalam sidang paripurna DPR dan keputusan akan diambil dengan mekanisme kuorum tertentu.

Apabila memenuhi syarat, lanjutnya, DPR akan melanjutkan dengan mengirimkan surat beserta pertimbangan-pertimbangan kepada MK untuk ditelaah lebih lanjut.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai," jelasnya.

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," imbuh dia.

Namun, apabila syarat kuorum dan persetujuan di tahap awal tidak terpenuhi, maka proses pemakzulan otomatis tidak berlanjut.

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fersianus Waku/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan