Jumat, 22 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ahli Nilai Hasto Tetap Harus Tanggung Jawab Meski Urus PAW Harun Masiku Atas Perintah Partai

Tindakan yang bersifat melawan hukum hal itu tetap terdapat konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
HASTO DI PENGADILAN - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat diruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahilah Akbar mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap harus bertanggung jawab meski sempat mengklaim urus pergantian antar waktu (PAW) Harun  Masiku hanya untuk menjalankan perintah partai.

Menurut Fatahilah pertanggungjawaban Hasto itu mesti dilakukan apabila perintah yang dikeluarkan partai terhadapnya itu terdapat unsur melawan hukum.

Adapun hal itu diungkapkan Fatahilah saat dihadirkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku yang menjerat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Awalnya Jaksa menanyakan pendapat Fatahilah dengan mengilustrasikan sebuah kasus. 

Dalam ilustrasi kasusnya, Jaksa mengatakan bagaimana jika seseorang mengaku diperintah organisasinya untuk melakukan sesuatu tapi sesuatu itu bersifat melawan hukum, terlebih perintah itu tanpa adanya surat perintah resmi.

"Dalam hal ini diatur dalam pasal suap, apakah pertanggungjawaban pidana bisa ditanggungjawabkan? Bagaimana pendapat ahli?" tanya Jaksa.

Mendapat pertanyaan itu, Fatahilah pun menegaskan jika dalam perintah itu memuat unsur tindak pidana, maka ada ataupun tidak ada surat perintah dari organisasi maka seseorang itu tetap harus bertanggung jawab.

Pasalnya setiap tindakan yang bersifat melawan hukum hal itu tetap terdapat konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

"Karena ketika misalkan pun ada surat tugas ataupun tidak ada surat tugas ketika dia merupakan perintah yang bersifat melawan hukum maka tetap tidak boleh dilakukan," kata Fatahilah di ruang sidang.

"Tetapi ketika dianggap perintah organisasi tapi perintah tersebut bersifat melawan hukum maka tetap harus ada konsekuensi hukum di dalamnya," sambungnya.

Akan tetapi di sini Fatahilah juga menggarisbawahi perlu digali terlebih dahulu, apakah perbuatan melawan hukum itu betul-betul atas mama organisasi atau bukan.

"Atau memang hanya perbuatannya segelintir orang di dalam organisasi tadi tanpa sepengetahuan organisasi tersebut," jelas Fatahilah.

Dakwaan Terhadap Hasto

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan