Selasa, 30 September 2025

Ditolak MK, Publik Gagal Dapat Jaminan Kuliah Gratis dari Pemerintah

Permohonan ini diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiwa secara perseoranga

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
SIDANG MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang meminta untuk digratiskannya biaya pendidikan di jenjang perkuliahan.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).  

Permohonan ini diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiwa secara perseorangan.

Mereka mengajukan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. 

Menurut mereka, pemerintah wajib menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap, bukan hanya yang berusia 7-15 tahun atau pendidikan dasar.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Gugatan UU Tipikor ke MK Diajukan Sebelum Hasto Dapat Amnesti

Dalam petimbangannya, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan ketiadaan jaminan hukum terhadap pendanaan pendidikan di jenjang lebih tinggi sebagaimana didalilkan para pemohon tidak serta-merta mencederai hak konstitusional mereka.

Menurut MK, para pemohon keliru mengartikan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas justru memberikan kepastian atas kewajiban negara dalam pemenuhan pendidikan dasar, dan menjadi dasar hukum terwujudnya pendidikan dasar bebas biaya.

“Dapat atau tidaknya para pemohon mengikuti pendidikan menengah dan atau pendidikan tinggi tidak semata-mata ditentukan oleh kewajiban negara dalam menyediakan biaya untuk seluruh jenjang pendidikan,” ujar Arief.

Meski begitu, MK menekankan pentingnya proporsionalitas pembiayaan pendidikan.

Pemerintah diminta mengutamakan anggaran berbasis jumlah peserta didik pada jalur pendidikan umum/non-kedinasan, serta memperhatikan anggaran untuk jalur pendidikan kedinasan.

Dalam sidang pendahuluan, Selasa (22/7/2025), pemohon menyebut tingginya biaya pendidikan telah menyebabkan ratusan ribu mahasiswa terpaksa berhenti kuliah karena masalah finansial.

Data Kementerian Pendidikan Tinggi mencatat lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023, sebagian besar dari perguruan tinggi swasta.

Menurut mereka, tantangan finansial khususnya terkait dengan sistem uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi hambatan serius yang memaksa sebagian mahasiswa tidak melanjutkan kuliah.

Rata-rata biaya pendidikan tinggi mencapai Rp19,01 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024 dan rata-rata biaya kuliah di Indonesia secara umum telah naik sekitar 50 persen selama periode 2014-2023.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan