Wacana Pergantian Wapres
Fraksi PKB akan Kaji Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Neng Eem: Suratnya Kan Baru Masuk
Neng Eem menjelaskan, surat usulan pemakzulan yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI baru diterima DPR.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mengkaji usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Fraksi PKB MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, pihaknya masih mencermati perkembangan usulan tersebut yang saat ini berada di DPR.
Baca juga: Bagaimana Hubungan Prabowo dan Gibran usai Muncul Desakan Pemakzulan Wapres? Ini Kata Golkar
Fraksi PKB MPR, menurut Neng Eem, akan bersikap setelah melihat langkah-langkah yang diambil DPR.
"Sudah pasti kita harus mengkaji dulu sambil memantau proses di DPR keputusannya seperti apa," kata Neng Eem kepada Tribunnews.com, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Surat Pemakzulan Gibran Diterima DPR, Pengamat: Suasana Hatinya Paling Bahagia PDIP
Neng Eem menjelaskan, surat usulan pemakzulan yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI baru diterima DPR.
Oleh karena itu, proses lanjutan masih berada di ranah DPR untuk menentukan apakah akan dibawa ke MPR atau tidak.
"Suratnya kan baru masuk DPR, setelah DPR memproses apakah DPR nanti akan melanjutkan ke MPR atau tidak itu tergantung DPR," ujar Neng Eem.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Golkar Nilai Tak Ada Alasan Pemakzulan Wapres Gibran
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).
"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Wacana Pergantian Wapres
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Bahas Wacana Pemakzulan Gibran: Kita Enggak Urus Politik |
---|
Mahfud MD Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Politik |
---|
Soal Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sekjen Bara JP: Forum Purnawirawan TNI Ngerti Hukum, Nggak? |
---|
DPR Belum Proses Usulan Pemakzulan Gibran, Pengamat: Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat |
---|
Adihgi Minta Forum Purnawirawan TNI Tak Paksakan Kehendak Soal Pemakzulan Gibran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.