Jumat, 8 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Fraksi PKB akan Kaji Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Neng Eem: Suratnya Kan Baru Masuk

Neng Eem menjelaskan, surat usulan pemakzulan yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI baru diterima DPR. 

Tangkapan Layar YouTube Gibran Rakabuming
WACANA PEMAKZULAN WAPRES - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mengkaji usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mengkaji usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Fraksi PKB MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, pihaknya masih mencermati perkembangan usulan tersebut yang saat ini berada di DPR.

Baca juga: Bagaimana Hubungan Prabowo dan Gibran usai Muncul Desakan Pemakzulan Wapres? Ini Kata Golkar

Fraksi PKB MPR, menurut Neng Eem, akan bersikap setelah melihat langkah-langkah yang diambil DPR.

"Sudah pasti kita harus mengkaji dulu sambil memantau proses di DPR keputusannya seperti apa," kata Neng Eem kepada Tribunnews.com, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Surat Pemakzulan Gibran Diterima DPR, Pengamat: Suasana Hatinya Paling Bahagia PDIP

Neng Eem menjelaskan, surat usulan pemakzulan yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI baru diterima DPR

Oleh karena itu, proses lanjutan masih berada di ranah DPR untuk menentukan apakah akan dibawa ke MPR atau tidak.

"Suratnya kan baru masuk DPR, setelah DPR memproses apakah DPR nanti akan melanjutkan ke MPR atau tidak itu tergantung DPR," ujar Neng Eem.

Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Golkar Nilai Tak Ada Alasan Pemakzulan Wapres Gibran

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan