Jumat, 22 Agustus 2025

DKPP Bantah Tolak Aduan Jet Pribadi KPU, Sebut Laporan Koalisi Sipil Belum Lengkap

DKPP bantah tolak aduan dugaan pelanggaran Kode Etik soal jet pribadi KPU, sebut laporan koalisi belum lengkap.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
Website DKPP
DKPP - Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lembaga yang mengawasi dan menangani dugaan pelanggaran etik pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Asia mengatasnamakan badan hukum melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pelanggaran penyewaan privat jet KPU RI.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan tidak ada penolakan. Menurut dia, penerimaan aduan dugaan pelanggaran KEPP adalah salah satu tugas DKPP sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menyebut berdasarkan konfirmasi terhadap staf desk pengaduan DKPP, staf tersebut hanya mengingatkan pengadu untuk melengkapi berkas yang sudah disampaikan. 

Kelengkapan persyaratan diminta merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP. Ketentuan ini yang menjadi rujukan bagi DKPP dalam menerima dan menindaklanjuti setiap aduan. 

“Kami telah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Verifikasi ini menjadi bukti bahwa DKPP tidak menolak aduan,” kata Raka Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (6/6/2025).

Baca juga: Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK

Syarat administrasi yang mesti dilengkapi antara lain, dokumen terkait identitas lengkap pengadu dan nomor telepon pengadu. Kelengkapan identitas pengadu ini diatur Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.

“Salah satu kegunaan dari identitas pengadu adalah untuk memastikan bahwa DKPP dapat menghubungi pengadu untuk menyampaikan hasil verifikasi aduan, termasuk juga jika pengadu harus memperbaiki aduan, bahkan sampai dengan penyampaian jadwal sidang jika aduan tersebut lolos verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara,” jelasnya.

Koordinator Divisi Pengaduan DKPP ini menerangkan, aduan dugaan pelanggaran sewa pesawat jet pribadi dengan terlapor ketua, anggota, dan sekjen KPU RI belum menyebutkan identitas lengkap personal pengadu, tapi hanya menuliskan nama lembaga sebagai pihak pengadu, yaitu Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. 

Aduan tersebut diterima dengan nomor registrasi 158/01-22/SET-02/V/2025. DKPP juga telah melakukan verifikasi administrasi terhadap aduan tersebut pada 27 Mei 2025. Hasilnya, aduan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Hasil verifikasi itu juga sudah dikirim dan meminta pengadu melengkapi beberapa persyaratan, termasuk legal standing.

“Kami telah mengirim surat hasil verifikasi administrasi tersebut kepada pihak pengadu dan dalam surat tersebut, kami juga telah meminta pengadu untuk melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk melengkapi syarat legal standing-nya,” ungkap Raka Sandi.

Berkenaan dengan ini Raka Sandi menegaskan DKPP tak pernah membeda-bedakan aduan sepanjang sesuai ketentuan Pedoman Beracara KEPP.

“Selama hampir 13 tahun berdiri, DKPP telah menerima lebih dari 5.000 aduan dan ada sejumlah lembaga yang pernah menyampaikan aduan ke DKPP. Mereka tetap memedomani prosedur dan ketentuan dengan menulis identitas pengadu secara lengkap,” katana.

Sebelumnya koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia, dan Trend Asia menyebut aduan pelanggaran kode etik penyewaan private jet KPU RI ditolak oleh desk pengaduan DKPP.

Anggota koalisi dari Transparansi Internasional Indonesia (TII), Agus Sarwono mengatakan, salah satu alasan penolakan karena aduan tersebut tidak mengatasnamakan individu sebagai pelapornya, melainkan badan.

"Problemnya adalah kemarin desk pengaduannya itu sudah menolak karena yang lapor ini badan, bukan individu," kata Agus dalam konferensi pers di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan