Selasa, 12 Agustus 2025

Perludem Tak Masalah Jabatan DPRD 2024 Diperpanjang demi Transisi Pemilu 2029

Perludem menilai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tidak menjadi persoalan selama dilakukan untuk menghindari kekosongan hukum

AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
MASA JABATAN - Seorang pekerja menurunkan kotak suara Pemilu 2024 dari perahu, yang tiba dari pulau terpencil, di Pulo Aceh, di Banda Aceh pada 20 Februari 2024, Setelah Indonesia mengadakan pemilihan presiden dan legislatif pada 14 Februari. Perludem menilai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tidak menjadi persoalan selama dilakukan untuk menghindari kekosongan hukum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tidak menjadi persoalan selama dilakukan untuk menghindari kekosongan hukum.

Hal itu disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi diselenggarakan serentak mulai tahun 2029. 

MK juga menetapkan jeda pelaksanaan minimal dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan antara keduanya.

Peneliti Perludem, Haykal, mengatakan masa jabatan DPRD dapat diperpanjang hingga dua tahun selama masa transisi tersebut. 

“Kalau dalam konteks DPRD, menjadi tidak bermasalah ketika memang masa jabatan kemudian diperpanjang selama dua tahun untuk menghindari kekosongan hukum yang terjadi,” ujarnya di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Haykal juga menyambut baik keputusan MK yang menyerahkan mekanisme transisi kepada pembentuk undang-undang. Menurutnya, hal ini membuka ruang partisipasi publik dalam pembentukan aturan lanjutan.

“MK menyerahkan kepada DPR selaku pembentuk undang-undang, dan di situlah masyarakat sipil bisa memberi pertimbangan agar proses legislasi menjadi lebih partisipatif,” kata Haykal.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa perumusan masa transisi merupakan ranah DPR. 

"Penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” ucapnya dalam sidang di Gedung MK.

Putusan MK ini diambil setelah Perludem mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan terkait pemilu serentak. 

Salah satu implikasi dari putusan ini adalah kemungkinan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 menjabat lebih dari lima tahun, hingga jadwal baru pemilu lokal ditetapkan.

Baca juga: Malapraktik Pilkada 2024: Aturan KPU Soal Masa Jabatan Kepala Daerah Dinilai Bertentangan dengan MK

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan