Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kubu Hasto Singgung Penyadapan Tanpa Izin Dewas, KPK: Gugat Praperadilan

KPK menanggapi singgungan yang dilayangkan kubu terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di persidangan.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
HASTO DI PENGADILAN - KPK menanggapi singgungan yang dilayangkan kubu terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di persidangan. 

"Tapi perlu memberitahukan," jawab Fatahillah.

Dosen UGM ini pun menyampaikan bahwa jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan undang-undang tersebut, maka, penyidik mesti mengantongi izin.

"Ya seharusnya mendapatkan izin ya," kata Fatahillah menjelaskan.

"Kalau tidak ada izin dewas sah enggak bukti penyadapan itu?" tanya Febri menimpali.

"Mungkin dalam konteks ini kalau tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah," jawab Fatahillah.

Fatahillah bilang, penyidik KPK mesti tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan.

Hal ini diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah.

"Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019, sementara Undang-Undang 2019 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk enggak proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang-undang ini, undang-undang KPK?" cecar Febri.

"Ya kalau dia dimulainya setelah undang-undang KPK, ya tunduk," kata Fatahillah.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Wahyu, Harun, dan dua orang lainnya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian OTT tersebut.

Namun, Hasto yang lolos dari OTT baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024, hampir 5 tahun setelah OTT terjadi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan