Tambang Nikel di Raja Ampat
Bukan di Era Jokowi, Bahlil Sebut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Sudah Terbit sejak 2004
Bahlil membantah bahwa IUP 4 perusahaan tambang di Raja Ampat terbit di era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan IUP terbit sejak 2004.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah terkait isu Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, diterbitkan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menegaskan izin tersebut sudah terbit sejak 2004.
"Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi. Yang empat IUP kita cabut itu kan, IUP-nya keluar 2004-2006 masih rezim undang-undang izinnya dari daerah," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Namun, Bahlil menegaskan, saat itu belum ada aturan IUP diterbitkan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah.
"Dalam hal ini, Bupati atau Gubernur. Ini terjadi karena memang undang-undanganya seperti itu (terkait penerbitan IUP)," ungkap dia.
Adapun empat perusahaan tambang yang dicabut IUP-nya yaitu PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pertama, dan PT Nurham.
Namun, saat ini, IUP dari keempat perusahaan tersebut sudah dicabut oleh pemerintah seusai gaduh terkait isu lingkungan akibat pertambangan nikel tersebut.
Baca juga: Berkaca Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat, Anggota DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Terbitkan IUP
Bahlil mengatakan keputusan tersebut dibuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6/2025) kemarin.
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan pencabutan izin tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga laham terutama kawasan wisata.
"Jadi sekali lagi, ini adalah arahan bahwa Presiden atas keputusan rapat, kami langsung mencabut empat IUP dari lima IUP yang ada di Raja Ampat," kata Bahlil.
Dia menuturkan pencabutan izin tersebut setelah adanya temuan bahwa keempat perusahaan tersebut memang melakukan beberapa pelanggaran terkait lingkungan.
"Kemudian, kita melakukan ratas dan juga dari (Kementerian) LHK juga, dari Kementerian Lingkungan Hidup, menyampaikan juga bahwa memang dalam implementasi empat perusahaan itu, terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan," jelasnya.
Alasan IUP PT Gag Nikel Tak Dicabut
Pada kesempatan yang sama, Bahlil juga menjelaskan terkait pemerintah tidak mencabut IUP dari anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Gag Nikel meski sama-sama menjadi sorotan.
Dia mengungkapkan salah satu alasannya adalah PT Gag Nikel merupakan aset negara.
Tak cuma itu, dia juga menyebut PT Gag Nikel sudah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.