Anak Legislator Bunuh Pacar
Ibunda Ronald Tannur Bersumpah Tak Pernah Minta Lisa Suap Hakim: Demi Tuhan dan Anak-anak Saya
Ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, membantah tuduhan ihwal dirinya memerintahkan suap majelis hakim.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, membantah tuduhan ihwal dirinya memerintahkan dan menyetujui pemberian suap kepada majelis hakim demi membebaskan anaknya.
Dalam pleidoi di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6/2025), Meirizka menyatakan tidak pernah menyuruh atau bersepakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk melakukan tindakan tersebut.
"Kembali saya tegaskan di hadapan persidangan yang mulia, bahwa selain dari uang Rp1,5 miliar yang saya angsur kepada Lisa Rachmat, saya tidak pernah melakukan pembayaran apapun lagi," ujar Meirizka.
"Dan tidak pernah juga bersepakat dengan Lisa untuk menalangi apapun, apalagi terhadap upaya penyuapan hakim," sambungnya.
Ia mengklaim, seluruh transaksi pembayaran untuk jasa hukum Ronald Tannur bisa dipertanggungjawabkan dan telah dibuktikan lewat rekening koran yang kini menjadi barang bukti penyidik.
Lebih jauh, Meirizka menegaskan ihwal dirinya bersumpah sebagai umat Katolik yang taat dan sebagai ibu dari tiga anak bahwa tidak ada sedikit pun inisiatif dari dirinya untuk menyuap hakim melalui Lisa.
"Saya berani bersumpah demi nama Tuhan dan demi anak-anak saya, bahwa saya tidak pernah sekalipun meminta, menyuruh, bahkan berinisiatif merayu Lisa untuk menyuap hakim dalam permasalahan kasus hukum anak saya," ujarnya.
Ia juga mengutarakan kekecewaannya karena kini justru merasa diseret oleh Lisa ke dalam pusaran perkara yang tidak diketahuinya.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang
Di akhir pembelaannya, Meirizka berharap majelis hakim dapat membuat putusan yang berlandaskan pada nurani dan fakta persidangan.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Zarof Ricar Menjadi 18 Tahun Penjara |
---|
Kejagung Sebut Uang yang Digunakan Zarof untuk Suap Hakim di Kasus Perdata Bagian dari Rp 920 Miliar |
---|
Reaksi Ketua RT saat Lihat Uang Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya: Saking Banyaknya Saya Kaget |
---|
Cerita Ketua RT saat Lihat Uang Rp 20,1 Miliar Milik Rudi Suparmono: Ada di Dalam Amplop dan Plastik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.