Sabtu, 27 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Pakar Hukum: Pengadilan Wajib Menggali Seluruh Aspek Pidana

Proses hukum terhadap dua prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang menembak mati tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, terus bergulir. 

Editor: Wahyu Aji
istimewa
KASUS PENEMBAKAN - Pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono. Bambang menilai perkara penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung bukan semata pelanggaran disiplin internal militer, melainkan masuk ke ranah pidana berat. 

Keluarga korban tiga anggota polisi yang tertembak mati oleh tersangka dua prajurit TNI AD juga meminta putusan pengadilan seadil-adilnya.

Bulan lalu, perkara kedua tersangka Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis ketahui telah melimpahkan Oditurat Militer atau Otmil I-05 Palembang kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).

“Kami mendampingi keluarga korban ikut serta dalam pelimpahan tahap dua di Mahkamah Militer Palembang. Jadi sudah melakukan pelimpahan ke Mahkamah Militer,” kata Putri Maya Rumanti selaku penasihat hukum para keluarga korban anggota polisi, belum lama ini.

Putri juga menjelaskan bahwa jika pihak jaksa menerapkan dengan pasal 340 itu telah sesuai dan menjadi keyakinan. Bahwa peristiwa pembunuhan tersebut telah terencana.

Adapun isu perihal setoran kepada Kapolsek ataupun pihak kepolisian, itu sangat jauh dari waktu kejadian.

Jadi tidak ada kaitan terhadap isu setoran dan melenceng dari peristiwa penembakan.

Baca juga: Komnas HAM: Dua Oknum TNI Terlibat Judi Sabung Ayam dalam Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

”Kami berharapa kepada Hakim, dan juga Jaksa untuk tetap fokus dalam persidangan dengan prihal penembakan atau peristiwa pembunuhan itu. Serta tidak mengesampingkan hak- hak para korban terlepas ada isu isu yg menyudutkan korban. Sebab, yang terlihat adalah perbuatannya bukan sebab akibat,” kata Putri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan