Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Pakar Hukum: Pengadilan Wajib Menggali Seluruh Aspek Pidana
Proses hukum terhadap dua prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang menembak mati tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, terus bergulir.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap dua prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang menembak mati tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, terus bergulir.
Kasus yang sempat menggegerkan publik itu segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer Palembang.
Peltu Lubis dan Kopda Bazarsyah, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden berdarah saat penggerebekan arena judi sabung ayam.
Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan dari Oditur Militer I-05 Palembang ke Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk menjalani sidang terbuka.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono, menyatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme hukum militer.
Dia menegaskan bahwa jalur yang ditempuh aparat telah tepat dan patut diapresiasi.
“Polisi militer sudah melakukan penyidikan, kemudian diserahkan ke oditur untuk diteliti, dan akan dilanjutkan ke persidangan. Ini merupakan proses yang sah dan sesuai aturan,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Lebih jauh, Bambang mengungkapkan perkara itu bukan semata pelanggaran disiplin internal militer, melainkan masuk ke ranah pidana berat. Hal ini penting untuk diuji secara objektif di pengadilan.
“Substansi perkara ini menyangkut dugaan pembunuhan berencana dan keterlibatan dalam perjudian ilegal. Oleh karena itu, pengadilan wajib menggali seluruh aspek pidana, bukan hanya aspek kedinasan,” jelasnya.
Dia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur perbuatan berlanjut yang diatur dalam Pasal 64 KUHP.
Dia menilai, bila terbukti bahwa para tersangka bukan hanya melakukan penembakan, tapi juga menyediakan lokasi judi, maka kedua tindakan itu dapat digolongkan sebagai satu rangkaian kejahatan.
“Dalam kasus seperti ini, sistem hukuman yang digunakan adalah sistem absorpsi, di mana ancaman hukuman terberat yang diterapkan. Jika terbukti, tentu pembunuhan berencana akan menjadi dasar vonis,” ujarnya.
Bambang berharap, majelis hakim tetap berfokus pada substansi perkara dan tidak terpengaruh isu lain yang berkembang di luar konteks hukum.
Sebelumnya, Komnas HAM juga mengungkap temuan terkait dugaan oknum TNI AD yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, terlibat praktik perjudian sabung ayam. Hal tersebut berdasarkan atas keberadaan pelaku di lokasi judi sabung ayam tersebut.
“Selain pembunuhan, pelaku turut terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Hal ini diperkuat oleh lokasi kejadian yang berada di arena judi sabung ayam dan keberadaan pelaku di tempat tersebut,” kata anggota Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.