Senin, 18 Agustus 2025

Berkaitan dengan Jokowi, Jimly Beberkan Alasan Internal Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Jimly menyebut MKMK memutuskan jalan tengah yang lebih efektif yakni mencopot Anwar dari jabatan ketua, bukan dari posisi hakim.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PERKARA ANWAR USMAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Ia membeberkan pertimbangan internal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat menjatuhkan sanksi kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam kasus dugaan pelanggaran etik. 

Sebagai informasi, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK pada November 2023 karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Kasus ini mencuat setelah MK memutus perkara syarat usia capres-cawapres (Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023), yang dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman.

Putusan tersebut memicu dugaan konflik kepentingan, karena Anwar Usman memiliki hubungan keluarga langsung dengan pihak yang diuntungkan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan