Berkaitan dengan Jokowi, Jimly Beberkan Alasan Internal Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK
Jimly menyebut MKMK memutuskan jalan tengah yang lebih efektif yakni mencopot Anwar dari jabatan ketua, bukan dari posisi hakim.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Sebagai informasi, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK pada November 2023 karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Kasus ini mencuat setelah MK memutus perkara syarat usia capres-cawapres (Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023), yang dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman.
Putusan tersebut memicu dugaan konflik kepentingan, karena Anwar Usman memiliki hubungan keluarga langsung dengan pihak yang diuntungkan.
Asa Mahasiswa UI Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: MK Harapan Terakhir |
![]() |
---|
PDIP Minta Hasil PSU Pilkada Papua Dihormati, Soroti Dugaan Intimidasi dan Intervensi |
![]() |
---|
Tak Dianggap Difabel, Dua Perempuan Pengidap Penyakit Kronis Gugat UU Disabilitas ke MK |
![]() |
---|
Penyanyi Cafe Ikut Gugat UU Hak Cipta, Mengaku Hanya Dapat Rp 300 Ribu Karena Dipotong Bayar Royalti |
![]() |
---|
Hakim Anwar Usman Ungkap Masa Lalu: Belajar Akting Bareng Rano Karno, Gagal Jadi Aktor Terkenal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.