Berkaitan dengan Jokowi, Jimly Beberkan Alasan Internal Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK
Jimly menyebut MKMK memutuskan jalan tengah yang lebih efektif yakni mencopot Anwar dari jabatan ketua, bukan dari posisi hakim.
Sebagai informasi, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK pada November 2023 karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Kasus ini mencuat setelah MK memutus perkara syarat usia capres-cawapres (Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023), yang dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman.
Putusan tersebut memicu dugaan konflik kepentingan, karena Anwar Usman memiliki hubungan keluarga langsung dengan pihak yang diuntungkan.
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.