Ijazah Jokowi
Gugatan Intervensi Alumni SMA 6 Surakarta soal Ijazah Jokowi Ditolak, Ini Alasannya
Hakim menolak gugatan intervensi alumni SMA Negeri 6 Surakarta terkait perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Alasannya karena tidak berkepentingan hukum
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Adapun sosok yang mengajukan gugatan adalah rekan seangkatan Jokowi di SMA Negeri 6 Surakarta, Satyatmo Tri Kuncoro.
Saat itu, dia menjelaskan alasan melayangkan gugatan karena khawatir ijazah SMA miliknya turut dipertanyakan keabsahannya.
Dia khawatir ketika ijazah SMA Jokowi ternyata dianggap tidak sah oleh hakim, maka ijazah miliknya dan ribuan alumni lainnya bisa juga dipertanyakan keabsahannya.
"Alasan utama kami mengajukan intervensi adalah karena kami juga alumni SMAN 6 Surakarta, angkatan pertama tahun 1980, saat sekolah masih berstatus SMPP," jelasnya.
Ia menyebutkan, masa belajar Jokowi dan rekan-rekannya saat itu berada dalam rentang tahun 1980–1985, dan dalam periode itu terdapat ribuan lulusan dengan format ijazah yang serupa.
"Kalau ijazah Jokowi dianggap palsu, maka ijazah seluruh alumni seangkatan juga akan diragukan. Ini bisa berdampak sosial, bahkan bisa menimbulkan stigma di lingkungan mereka," ujarnya.
Dalam permohonan intervensi tersebut, pihaknya hanya menggunakan satu sampel ijazah sebagai dokumen pendukung, yang disebut cukup mewakili ribuan ijazah serupa yang diterbitkan SMAN 6 Surakarta pada periode tersebut.
"Setiap angkatan sekitar 200-an orang. Kalau dari 1980 sampai 1985, ada ribuan ijazah. Kami hanya ambil satu sampel untuk permohonan ini, sisanya bisa sebagai pendukung," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Tak Punya Kepentingan Hukum, Gugatan Intervensi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Solo Ditolak"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Andreas Chris Febrianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.