Kamis, 21 Agustus 2025

KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan PT KAPM, Anak Usaha KAI

KPK memeriksa saksi Suharjo selaku Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan PT KAPM, Kamis (12/6/2025).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkap KPK memeriksa saksi Suharjo selaku Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan PT KAPM, Kamis (12/6/2025). Saksi dicecar penyidik soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KAI Properti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Suharjo selaku Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Kamis (12/6/2025).

Sukoharjo diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Bagian Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sukoharjo dicecar penyidik soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KAI Properti.

PT KA Properti Manajemen diketahui merupakan anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

"Saksi hadir dan penyidik mendalami perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi PT KAPM, anak perusahaan PT KAI," kata Budi dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 5 Pejabat Kemenhub Terkait Kasus Korupsi Kereta Api

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, KPK telah menetapkan dua tersangka korporasi dalam pengembangan perkara korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.

Dua korporasi itu adalah PT KA Properti Manajemen dan PT Istana Putra Agung (IPA).

Dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Kereta Api Besitang-Langsa, Seret Eks Pejabat Kemenhub

KPK awalnya menetapkan sepuluh tersangka pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatra, Jawa dan Sulawesi.

Enam dari 10 tersangka itu berperan sebagai pemberi suap.

Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap.

Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang dan dua korporasi.

Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan