Rabu, 27 Agustus 2025

KPK Panggil Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakarta Utara

Embun Sari yang juga Dewan Pengawas di Badan Bank Tanah itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK memanggil Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari (ES), Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari (ES), Kamis (12/6/2025).

Embun Sari yang juga Dewan Pengawas di Badan Bank Tanah itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Baca juga: KPK Duga Aliran Uang Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua Dipakai Membeli Jet Pribadi

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES dan Tim Pelaksana Pengukuran dan Penggambaran atas Tanah Rorotan HGB 1464 sebagai Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Utara (saat ini Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Selain Embun Sari, penyidik turut memanggil saksi Suwarto dan Tim Pelaksana Peralihan Hak atas Tanah Rorotan HGB 1464 sebagai Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Hak Tanah Kantah BPN Jakarta Utara.

Belum ada tanggapan dari Embun Sari dan Suwarto terkait pemanggilan KPK

KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan keduanya, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri.

"Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta, oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan pada 10 orang," kata Budi Prasetyo.

Baca juga: KPK Periksa Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Budi mengatakan 10 orang itu ialah pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manajer PT CIP dan PT KI, PS selaku Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG selaku advokat. 

Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.

KPK mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan