Kamis, 21 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pengacara Hasto Menampik Kode ‘Ok Sip’ Bentuk Setujui Suap PAW Harun Masiku

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengklaim bahwa konteks 'ok sip' di percakapan WA itu, bukan berarti Hasto menyetujui.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews/Jeprima
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersalaman dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. Tribunnews/Jeprima 

Jaksa menilai Hasto memegang peran sentral dalam mengarahkan upaya PAW tersebut.

Ia disebut memanggil Donny dan Saeful ke Rumah Aspirasi di Jakarta Pusat, serta memerintahkan pelaporan berkala terkait progres Harun Masiku, termasuk soal komitmen uang.

"Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada terdakwa," kata Jaksa Wawan.

Atas tindakan itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan