Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Pengacara Hasto Menampik Kode ‘Ok Sip’ Bentuk Setujui Suap PAW Harun Masiku
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengklaim bahwa konteks 'ok sip' di percakapan WA itu, bukan berarti Hasto menyetujui.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Jaksa menilai Hasto memegang peran sentral dalam mengarahkan upaya PAW tersebut.
Ia disebut memanggil Donny dan Saeful ke Rumah Aspirasi di Jakarta Pusat, serta memerintahkan pelaporan berkala terkait progres Harun Masiku, termasuk soal komitmen uang.
"Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada terdakwa," kata Jaksa Wawan.
Atas tindakan itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto Kristiyanto
suap PAW Harun Masiku
suap
perintangan penyidikan
Harun Masiku
Saeful Bahri
Wahyu Setiawan
Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Hasto Ditahan, PDIP akan Tunjuk Sekjen Baru? Pengamat Sebut Ada Dua Opsi |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.