Minggu, 28 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Ketua Komisi II DPR Tegaskan Mendagri Harus Selesaikan Konflik Sengketa 4 Pulau di Aceh

DPR meminta Mendagri segera menyelesaikan konflik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Instagram @bang.rifqi.mrk
POLEMIK EMPAT PULAU - Foto Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karyasuda. Ia meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera menyelesaikan konflik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. 

Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. 

Mendagri Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan