Minggu, 10 Agustus 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Aceh-Sumut Rebutan Empat Pulau, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU Wilayah Administratif

Tak hanya soal batas teritorial, status administrasi kependudukan warga di pulau-pulau tersebut juga dipertanyakan. DPR menilai, kepastian hukum harus

Google Map
SENGKETA EMPAT PULAU -  Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersiap melakukan revisi undang-undang menyusul memanasnya perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara di pesisir Barat Pulau Sumatera, dipicu perbedaan data historis dan verifikasi administrasi, serta kebijakan resmi Kemendagri.

Komisi II DPR RI menyatakan siap merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh maupun Undang-Undang Provinsi Sumatera Utara jika konflik ini terbukti menimbulkan kekosongan hukum dan tumpang tindih administratif.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah terkait untuk memperjelas posisi hukum dan administratif dari keempat pulau tersebut.

"Jika diperlukan, maka Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah. Dan jika diperlukan, melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang tentang Sumatera Utara untuk memastikan fiksasi empat pulau tersebut berada di mana," tegas Rifqi kepada wartawan, Sabtu (14/5/2025).

Keempat pulau yang menjadi objek sengketa belum diungkapkan secara rinci, namun polemiknya disebut berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta penyaluran anggaran daerah.

"Bagi kami Komisi II DPR RI, kepastian keberadaan wilayah empat pulau itu menjadi penting karena itu terkait dengan bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi," jelasnya.

Baca juga: JK: 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Bukan Sumut, Dasarnya UU 1956 Bukan Kepmen

Tak hanya soal batas teritorial, status administrasi kependudukan warga di pulau-pulau tersebut juga dipertanyakan.

DPR menilai, kepastian hukum harus segera ditegakkan untuk menghindari tumpang tindih yurisdiksi antara dua provinsi tersebut.

"Termasuk status kependudukan penduduk-penduduk di empat pulau tersebut," ujar dia.

Rifqi menegaskan, DPR tidak akan tinggal diam jika ditemukan ketimpangan regulasi dan implikasi hukum akibat belum jelasnya batas wilayah. Solusi legislasi terbuka lebar.

“Kami berkomitmen untuk ikut menyelesaikan persoalan ini melalui instrumen legislasi jika memang diperlukan,” kata dia.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Renggut Nyawa Ketua PCNU Pamekasan dan Istri, 3 Anaknya Lolos dari Maut

Seperti diketahui, pemerintah pusat melaluikeputusan Mendagri Tito Karnavian memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, keputusan Mendagri itu mendapat penolakan dari masyarakat dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Perselisihan antarprovinsi terkait batas wilayah bukan hal baru di Indonesia. Namun, keterlibatan langsung DPR membuka ruang percepatan penyelesaian, terutama jika menyangkut keadilan anggaran, pelayanan publik, dan legitimasi administrasi negara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan