Penulisan Ulang Sejarah RI
Bantah Fadli Zon yang Sebut Tak Ada Pemerkosaan Mei 1998, TGPF Punya Bukti: 85 Orang Jadi Korban
Klaim Fadli Zon soal tak ada pemerkosaan pada Mei 1998 tak terbukti. Pasalnya, TGPF menyebut ada 85 korban pemerkosaan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TPGF juga mengungkapkan sebagian besar kasus pemerkosaan yang terjadi pada masa tragedi 1998 dilakukan dengan cara gang rape atau korban diperkosa secara bergantian pada waktu yang sama.
Tak cuma itu, temuan lainnya yakni korban yang disasar oleh pelaku adalah perempuan beretnis Tionghoa yang kala itu dicap sebagai kambing hitam.
"Kesengajaan ini tampak dari adanya kesaksian salah satu perempuan yang tidak jadi diperkosa karena ibunya yang 'pribumi' berhasil meyakinkan para pelaku bahwa ia adalah anaknya," kata TGPF.
Temuan Sudah Diserahkan ke Kejagung, Tak Ada Penyelesaian Hukum
TGPF pun telah menyerahkan segala temuannya tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kasus tindak pidana kekerasan seksual itu diproses hukum.
Namun, nyatanya kasus tersebut tidak pernah disidang di pengadilan sehingga tak ada pula pengungkapan kebenaran tentang peristiwa biadab tersebut.
"Tidak pernah ada pengungkapan kebenaran, kepastian, bahkan keadilan baik dalam peristiwa ini maupun terhadap korban dan keluarga korban Peristiwa Mei 1998 yang sudah berpuluh tahun memperjuangkan haknya yang sudah barang tentu menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya."
"Hal ini tidak hanya melanggar hak setiap warga negara untuk hidup aman dan bermartabat, tetapi juga menciptakan trauma berkepanjangan serta iklim ketakutan yang mendalam di masyarakat," kata TGPF.
Fadli Zon Disebut Berupaya Hapus Jejak Pelanggaran HAM, Didesak Minta Maaf

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pun menilai pernyataan Fadli Zon tersebut berupaya untuk menghapus jejak pelanggaran HAM yang terjadi saat Peristiwa Mei 1998, khususnya terkait peristiwa kekerasan seksual.
Secara keseluruhan, Fadli Zon juga dianggap tengah meniadakan narasi terkait Orde Baru dari proyek revisi penulisan sejarah yang telah digarap oleh kementerian yang dipimpinnya.
"Tindakan ini pun merupakan kemunduran negara dalam menjamin perlindungan kepada perempuan dan justru semakin memperkuat citra maskulinitas negara," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.
Fadli Zon juga dipandang tengah berupaya memutus ingatan kolektif dan mengkhianati perjuangan para korban untuk memperoleh pengakuan, keadilan, kebenaran, dan pemulihan.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pelanggaran berat HAM adalah bentuk komitmen dalam membentuk sejarah yang mempersatukan bangsa sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sejarah Indonesia sekaligus menjadi pembelajaran generasi mendatang.
Terpisah, sejarawan sekaligus aktivis perempuan, Ita Fatia Nadia, mendesak Fadli Zon, untuk meminta maaf setelah menyebut tidak adanya korban pemerkosaan saat tragedi Mei 1998.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.