Ketua MK: Permohonan Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden atau Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan atau wakil presiden (wapres) menurut UUD.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Selanjutnya kewenangan MK menangani permohonan kewenangan antarlembaga negara.
Permohonannya bisa mengajukan jika ada lembaga negara yang kewenangannya dikurangi atau diganggu oleh lembaga negara lainnya.
Adapun kewenangan MK memutus permohonan pembubaran partai politik (parpol) karena asas, tujuan, maupun kegiatan dan dampak parpol tersebut bertentangan dengan konstitusi.
“Pemerintah bisa mengajukan gugatan ke MK supaya partai yang bersangkutan dibubarkan,” ucapnya.
Memutus perselisihan hasil pemilu, terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, DPRD baik provinsi, kabupaten, dan kota; Pilkada, dan PPD.
Memutus perkara sengketa Pilkada ini diberikan ke MK bukan berdasarkan amanat konstitusi tetapi dari UU.
“Lima kewenangan MK tadi termasuk satu kewajiban itulah yang menjadi kewenangan MK yang diturunkan dari konstitusi kecuali sengketa Pilkada tadi,” ujarnya.
Baca juga: Legislator Golkar Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Tak Berdasar: Enggak Ada Pelanggaran Hukum
PKPA DPC Peradi Jakbar ini diikuti oleh 113 orang perseta. PKPA ini merupakan hasil kerja sama Peradi Jakbar, Universita Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
Gibran Sowan ke Try Sutrisno, Golkar Sebut Isu Pemakzulan Wapres Sudah Usang |
![]() |
---|
Dukung Bupati Pati Sudewo di Pilkada 2024, PKB Respons Proses Pemakzulan Sang Bupati |
![]() |
---|
Senyum Gibran saat Ajudannya Kena Tegur Try Sutrisno, Apa Kabar Usulan Pemakzulan Wapres ? |
![]() |
---|
5 Populer Regional: DPRD Pati Bentuk Pansus Makzulkan Sudewo - Bripda Farhan Kabur saat Akad Nikah |
![]() |
---|
Di Dunia Nyata Dilempar Sandal, di Dunia Maya Akun Bupati Pati Sudewo Diserbu Warganet: Mundur Woi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.