Wacana Pergantian Wapres
Legislator Golkar Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Tak Berdasar: Enggak Ada Pelanggaran Hukum
Ia menjelaskan bahwa presiden maupun wakil presiden bisa dimakzulkan hanya jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden RI yang belakangan diusulkan oleh Forum Purnawirawan.
Menurutnya, dasar pemakzulan harus jelas, bukan sekadar usulan tanpa bukti pelanggaran hukum yang kuat.
Baca juga: Projo Yakini Prabowo Tak Peduli soal Usulan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI
“Kalau pemakzulan presiden dan atau wakil presiden itu kan sudah diatur dalam konstitusi kita. Pasal 7A, B, C, D. Lengkap sekali di situ,” ujar Doli kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa presiden maupun wakil presiden bisa dimakzulkan hanya jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca juga: Peneliti BRIN Tak Setuju dengan Jokowi, Sebut Pemakzulan Gibran Tak Harus Sepaket Bersama Prabowo
Hal itu mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.
“Jadi seorang presiden dan atau wakil presiden, jadi boleh berdua, bisa berdua, bisa sendiri-sendiri. Makanya pakai dan atau itu, bisa dimakzulkan kalau misalnya terpenuhi syarat,” katanya.
“Syarat-syaratnya itu apa? Dia melakukan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran hukum berupa misalnya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, kemudian melakukan perbuatan tercela dan kemudian dianggap tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan atau presiden,” lanjutnya.
Ia pun menilai bahwa Wakil Presiden saat ini belum melakukan satu pun pelanggaran yang memenuhi kriteria tersebut.
“Jadi kalau ada yang mengusulkan, ya itu harus diajukan (bukti pelanggaran hukum). Ini kan kita enggak tahu. Dia kan sekadar mengajukan, minta dimakzulkan. Tapi apa pelanggarannya, enggak,” tegasnya.
Menurutnya, meski usulan pemakzulan telah disampaikan ke DPR, proses tidak akan berlanjut jika tidak didukung data yang kuat. Bahkan Fraksi Golkar, kata Doli, menolak langkah itu.
“Dan kami sebagai fraksi Partai Golkar, kalaupun ada yang melanjutkan, ya kami menolak karena kami sampai sekarang belum melihat ada yang dilanggar. Dan itu menunjukkan bahwa prosesnya akan panjang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Doli menjelaskan panjangnya mekanisme pemakzulan jika memang ada bukti pelanggaran. DPR harus menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi, dan jika terbukti, baru dikembalikan ke MPR untuk diputuskan.
Baca juga: Soal Fufufafa, Mahfud MD Sebut jika Terbukti Milik Gibran, Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Wapres
“Jadi kalaupun ada lah misalnya data itu. DPR mengajukan ke MPR. MPR tanya dulu Mahkamah Konstitusi. Diuji dulu kesalahan. Nah kalau misalnya Mahkamah Konstitusi mengatakan baru, ya ternyata terbukti. Balik lagi ke MPR. Diskusikan lagi ke DPR. Jadi ada forum-forumnya. Jadi panjang,” jelasnya.
Doli pun menegaskan bahwa energi bangsa sebaiknya tidak dihabiskan untuk hal-hal seperti ini, melainkan difokuskan pada hal produktif.
“Nah itu yang saya katakan tadi. Energi kita lebih baik dipergunakan pada hal-hal yang produktif untuk bangsa ini,” pungkasnya.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mengirim surat kepada DPR dan MPR RI pada 2 Juni 2025, meminta dimulainya proses pemakzulan terhadap Gibran.
Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar pencalonan Gibran melanggar prinsip ketatanegaraan.
Wacana Pergantian Wapres
Surat Pemakzulan Wapres Gibran Belum Diproses DPR, Andreas PDIP: Harus Dikaji Benar-benar |
---|
Mahfud MD Klaim Prabowo Sulit Wujudkan Pemakzulan Gibran karena Ada Ancaman Terselubung dari Jokowi |
---|
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Bahas Wacana Pemakzulan Gibran: Kita Enggak Urus Politik |
---|
Mahfud MD Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Politik |
---|
Soal Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sekjen Bara JP: Forum Purnawirawan TNI Ngerti Hukum, Nggak? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.