Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Pimpinan Komisi II DPR: Presiden Prabowo Segera Ambil Keputusan
Bahtra Banong mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bakal segera mengambil keputusan mengenai sengketa pemindahan kepemilikan empat pulau.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bakal segera mengambil keputusan mengenai sengketa pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).
Bahtra menyebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo.
"Pimpinan DPR Bapak Sufmi Dasco Ahmad sudah berkomunikasi dengan presiden dan presiden akan mengambil alih terkait soal konflik 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumut," kata Bahtra saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/6/2025).
Politikus Partai Gerindra ini memastikan keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan segera diumumkan Prabowo.
"Dalam waktu dekat presiden akan mengambil keputusan terkait soal 4 pulau tersebut," ujar Bahtra.
Oleh karena itu, Bahtra mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan pemerintah.
"Kami meminta kepada semua pihak agar bersabar, insya Allah keputusan presiden akan mengambil keputusan terbaik," ungkap Bahtra.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat agar tak membuat komentar yang memperkeruh suasana.
"Dan semua pihak agar menahan diri untuk berkomentar dan menggiring ke ranah politik yang bisa menimbulkan konflik," ucapnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga: Sengketa 4 Pulau, PKS Ingatkan Mendagri Tito Tak Buat Kebijakan yang Picu Amarah Warga Aceh
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik |
---|
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.