Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut Menghangat: Ini Kata JK, Mualem, DPR dan Kemendagri
Sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut kembali memanas. JK, Mualem, dan Kemendagri buka suara, minta solusi adil dan historis.
Editor:
Glery Lazuardi
“Selama ini orang sana, pulau itu, bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” ujarnya.
Selain itu, JK juga merujuk pada MoU Helsinki antara pemerintah RI dan GAM, yang menetapkan batas Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.
“Jadi itulah kenapa keluar Pasal 114 itu, yang mengatakan perbatasan adalah sesuai dengan ketentuan tahun 1956. Ketentuan itu Undang-Undang,” pungkasnya.
Baca juga: Romy Soekarno Desak Pemerintah Tinjau Ulang Status Empat Pulau yang Masuk Sumatera Utara
DPR Minta Diselesaikan Secara Elegan dan Berkeadilan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, turut menyuarakan harapan agar masalah ini diselesaikan tanpa menimbulkan gesekan antarwilayah.
“Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan dan semangat harmoni,” kata Khozin.
Khozin mengingatkan agar penyelesaian tidak hanya berdasar aspek yuridis atau teknis, tetapi juga mempertimbangkan nilai budaya dan sosial.
“Persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat, bukan hanya melalui regulasi administratif. Aspek sosial dan budaya masyarakat setempat harus menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.
Ia memberi contoh adanya aturan lokal di pulau-pulau tersebut, seperti larangan menangkap ikan pada hari Jumat yang diatur melalui qanun Aceh.
“Ini menunjukkan identitas budaya yang harus dihormati,” kata Khozin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.