Selasa, 12 Agustus 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Romy Soekarno Desak Pemerintah Tinjau Ulang Status Empat Pulau yang Masuk Sumatera Utara

Menurut Romy, keputusan tersebut harus dikaji ulang dengan pertimbangkan aspek historis, sosial dan dokumen resmi yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh.

DOK Pribadi
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Romy Soekarno. Ia menyerukan pemerintah pusat untuk segera meninjau ulang keputusan mengenai status empat pulau di Aceh yang dimasukkan ke dalam bagian Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Romy Soekarno menyatakan keprihatinan dan menyerukan pemerintah pusat untuk segera meninjau ulang keputusan mengenai status empat pulau di Aceh yang dimasukkan ke dalam bagian Sumatera Utara.

Seperti diketahui, menurutnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek selama ini secara historis dan administratif merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Baca juga: Aceh-Sumut Rebutan Empat Pulau, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU Wilayah Administratif

“Saya sangat menyesalkan terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2‐2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” ujar Romy Soekarno, Sabtu (14/6/2025).

Menurut Romy, keputusan tersebut harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan dokumen resmi yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh Singkil.

Baca juga: Kemendagri Bakal Libatkan Tokoh Masyarakat Aceh dan Sumut untuk Kaji Ulang Sengketa 4 Pulau

Ia juga menegaskan bahwa keputusan sepihak tanpa melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar daerah.

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan bukti historis berupa SK Inspeksi Agraria Aceh No. 125/IA/1965 yaitu Penetapan pulau sebagai wilayah Aceh sejak tahun 1965.

Kemudian juga ada penetapan Peta TNI AD tahun 1978 yaitu pencantuman pulau di Aceh Singkil, Kesepakatan  Gubernur Aceh-Sumut atas Pengakuan batas administratif Tahun 1992 & 2009, serta bukti fisik lainnya seperti Tugu, Dermaga, dan Makam Wali di Pulau.

“Saya mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, termasuk pengumpulan bukti historis dan advokasi hukum terhadap keputusan tersebut. Pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan,” lanjutnya.

Romy Soekarno juga mengimbau Kementerian Dalam Negeri untuk membuka ruang dialog dan mediasi dan kolaboratif terbuka antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta lembaga terkait lainnya.

Bentuk Tim Mediasi Nasional  yang melibatkan Anggota: DPR RI, Kemendagri, Kemenkumham, ahli sejarah, perwakilan Aceh-Sumut.  Audit Nasional Database Pulau Libatkan BIG dan LIPI untuk verifikasi ulang kepemilikan pulau secara ilmiah-historis.

Sebagai mitra strategis DPR RI, Komisi II wajib menjaga integritas NKRI dengan menghormati keadilan bagi Aceh, mengawal prinsip “daerah otonom bukan bawahan, tetapi mitra”.

Kepada Masyarakat Indonesia Romy Soekarno mengingatkan agar tetap menjaga kondusivitas, keamanan, dan kerukunan masyarakat, dengan tidak terpancing oleh isu-isu provokatif yang dapat memperkeruh suasana. Sengketa wilayah ini harus disikapi secara dewasa, damai, dan dalam kerangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sengketa wilayah harus diselesaikan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan berdasarkan fakta-fakta yang objektif. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban karena kelalaian administratif atau ketidakakuratan data,” tutup Romy.

Baca juga: Polemik 4 Pulau di Aceh Berpotensi jadi Isu Sensitif, PKS: Mendagri Harus Kaji Ulang Keputusannya

Pangkal masalah

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui keputusan Mendagri Tito Karnavian memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, keputusan Mendagri itu mendapat penolakan dari masyarakat dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Perselisihan antarprovinsi terkait batas wilayah bukan hal baru di Indonesia. Namun, keterlibatan langsung DPR membuka ruang percepatan penyelesaian, terutama jika menyangkut keadilan anggaran, pelayanan publik, dan legitimasi administrasi negara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan