Senin, 17 November 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Gubernur Lemhannas Minta Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Tak Timbulkan Konflik

Meski begitu, TB Ace meminta penyelesaian polemik ini dengan bersandar kepada aturan yang berlaku

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
SENGKETA EMPAT PULAU - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, TB. Ace Hasan Syadzily, di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin (16/6/2025). (Fahdi Fahlevi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, TB. Ace Hasan Syadzily, mengatakan pihaknya akan memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sengketa batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. 

"Pada saatnya kami nanti akan memberikan masukan," kata TB Ace di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Meski begitu, TB Ace meminta penyelesaian polemik ini dengan bersandar kepada aturan yang berlaku. 

Selain itu, dirinya meminta agar sengketa ini tidak berlanjut menjadi konflik perbatasan.

"Tetapi intinya kita harus berangkat dari peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Dan tidak menimbulkan konflik perbatasan antar daerah," katanya. 

TB Ace menyerahkan penyelesaian sengketa ini kepada Pemerintah. 

Baca juga: Profil Singkat Asrenum Panglima TNI Laksda Edwin Promosi Bintang Tiga, Jadi Wakil Gubernur Lemhanas

Dirinya meyakini Presiden Prabowo Subianto mampu menangani polemik ini. 

"Kita serahkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan secara sesuai dengan ketentuan ulang-ulang yang berlaku," ucapnya.

"Saya kira semua kita ini kan negara kesatuan Republik Indonesia. Tentu nanti Bapak Presiden akan menyelesaikan terkait dengan polemik terkait empat pulau tersebut," tambahnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Dasco mengatakan hal itu merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI terkait polemik penetapan batas wilayah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menuai protes di Aceh.

“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Dasco mengingatkan bahwa kewenangan Presiden berada di atas keputusan menteri (Kepmen) untuk menyelesaikan persoalan empat pulau Aceh-Sumut.

“Itu serahkan saja kepada Presiden, kewenangan Presiden lebih tinggi dari Kepmen,” jelasnya.

Dasco juga menyebut keputusan resmi dari Presiden Prabowo mengenai status empat pulau yang disengketakan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” pungkasnya.

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Aceh, bukan Sumut.

Menurut JK, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan wilayah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, bukan Keputusan Menteri (Kepmen) seperti yang belakangan menjadi polemik.

“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Empat pulau yang dipersoalkan yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, selama ini secara administratif disebut berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil.

JK menyebut masyarakat di pulau tersebut juga membayar pajak ke Aceh, bukan ke Sumatera Utara.

“Selama ini orang sana, pulau itu, bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” ucapnya.

JK juga mengacu pada isi MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM, yang menyepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada 1 Juli 1956, sesuai dengan undang-undang pembentukan Provinsi Aceh.

“Jadi itulah kenapa keluar Pasal 114 itu, yang mengatakan perbatasan adalah sesuai dengan ketentuan tahun 1956. Ketentuan itu Undang-Undang,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved