Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Ini Kata Istana, Menko Yusril Ihza, hingga Eks Wapres Jusuf Kalla
Pihak Istana hingga Eks Wapres Jusuf Kalla merespons polemik perbatasan wilayah, khususnya empat pulau yang dipersengketakan antara Aceh-Sumut.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada. Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik" kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin.
- Kemendagri Bahas Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh.
Termasuk, mengundang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (TNPNR).
Hal tersebut, disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Minggu (15/6/2025).
"Mungkin lebih dahulu ke internal tim rupabumi dan jajaran Kemendagri ya," katanya.
Menurut Bima, undangan untuk membahas penyelesaian sengketa akan disampaikan pada awal pekan ini.
Selain itu, Bima mengatakan, pihaknya melaporkan secara intensif kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai pembahasan sengketa empat pulai itu.
Laporan yang disampaikan tersebut, kata Bima, dilengkapi data dan analisis yang komprehensif.
Baca juga: Aksi di Aceh Tolak 4 Pulau Dikuasai Sumut, Bendera Bintang Bulan Berkibar
- Jusuf Kalla Ingatkan Pemerintah Tak Boleh Main-main Ambil Keputusan
Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan soal perbatasan wilayah.
Khususnya, terkait empat pulau yang tengah menjadi polemik tersebut.
JK berpendapat, persoalan ini tidak sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut harga diri masyarakat Aceh yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan otonomi dan perdamaian.
“Bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” kata JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Dijelaskan, empat pulau yang disengketakan, selama ini disebut berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Warga di sana disebut telah rutin membayar pajak ke Pemkab Singkil. JK pun menilai, polemik ini berpotensi melukai perasaan masyarakat Aceh jika pemerintah pusat tidak berhati-hati.
Terlebih, dasar hukum pembentukan wilayah Aceh sudah sangat jelas mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Bukan sekadar perjanjian administratif antar daerah atau keputusan menteri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.