Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Ini Kata Istana, Menko Yusril Ihza, hingga Eks Wapres Jusuf Kalla
Pihak Istana hingga Eks Wapres Jusuf Kalla merespons polemik perbatasan wilayah, khususnya empat pulau yang dipersengketakan antara Aceh-Sumut.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
“Kalau seperti Anda punya rumah, tiba-tiba ada yang mengklaim pagarnya, ‘oh ini pagar saya wilayah saya’, tentu marah kan? Nah, begitu juga perasaan masyarakat di sana,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, dalam MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM, sudah disepakati bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada perbatasan tahun 1956.
Kesepakatan itu, bukan hanya soal administrasi, tetapi juga upaya menjaga keutuhan Aceh pasca konflik.
“Tujuan kita waktu itu amanah pemerintah kepada delegasi untuk mencari penyelesaian yang diterima kedua pihak. Maka keluar Pasal 114 itu, perbatasan mengacu pada 1 Juli 1956,” jelasnya.
Lebih lanjut, JK berharap, pemerintah tidak menjadikan efisiensi atau pendekatan geografis sebagai alasan mengubah batas wilayah.
Sebab, menurutnya, masalah ini menyangkut aspek historis, hukum, dan kepercayaan daerah terhadap pusat.
“Saya yakin pemerintah bisa menyelesaikan ini dengan baik, demi kemaslahatan bersama. Tapi tidak boleh main-main, karena menyangkut perasaan dan sejarah daerah,” harap JK.
Sebagai informasi, Keputusan Kemendagri mengalihkan hak pengelolaan administratif empat pulau di pesisir barat Sumatera dari Pemerintah Provinsi Aceh ke Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) menuai sejumlah respons.
Keempat pulau itu, ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Besar).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengatakan hasil pertemuannya dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI sepakat untuk memperjuangkan keempat pulau itu kembali menjadi milik Aceh.
"Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh," kata Muzakir Manaf di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
Muzakir Manaf menyebut, pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan Kemendagri pada 18 Juni mendatang.
Baca juga: Elite PKS Nilai DPR Seharusnya Gelar Rapat Bahas Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Dalam pertemuan tersebut, nantinya ada beberapa poin keberatan yang akan disampaikan kepada Kemendagri.
"Poinnya itu kan hak kami, bukti dan data hak kami, kemudian secara historis itu hak kami, apalagi? Secara penduduk hak kami, secara geografis juga hak kami, saya rasa seperti itu, itu saja yang kami pertahankan," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Afif Nasution, menegaskan dirinya siap membahas soal kepemilikan pulau di perbatasan antara Sumut dan Aceh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.