Rabu, 27 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Soal Desakan Pemakzulan Wakil Presiden RI, Eks Wakil Ketua KPK Minta Gibran Jangan Cengeng

Menurut Bambang Widjojanto, sebelum merasa terganggu dan melawan, Gibran sebaiknya membaca dahulu isi surat para purnawirawan TNI tersebut.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyoroti surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyoroti surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI.

Menurut Bambang, sebelum merasa terganggu dan melawan, Gibran sebaiknya membaca terlebih dahulu isi surat usulan dari para purnawirawan TNI tersebut.

Sehingga, anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut tidak salah paham.

Hal ini disampaikan BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Kamis (12/6/2025).

"Satu, dia mesti baca dulu surat itu. Dia cuma dengar di media seperti kita kan. Menurut gua sih, [Gibran] belum [membaca] atau setidaknya diusulkan untuk membaca itu," papar BW.

"Supaya kemudian tidak salah tafsir, tidak salah mengerti, tidak salah paham," tambahnya.

Proses Pendewasaan: "Jangan Cengeng"

Kemudian, menurut Bambang Widjojanto, Gibran harus memperhatikan statusnya sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Sehingga, Bambang menyebut, segala kritik yang diarahkan pada Gibran harus dianggap sebagai proses pendewasaan dalam karirnya di dunia politik.

"Terus bagian yang kedua yang mesti diperhatikan dia itu public prominent atau official prominent. Jadi, punya jabatan nomor dua tertinggi loh, sehingga semua kritik itu harus dijadikan sebagai bagian dari proses mendewasakan dia," jelas BW.

"Gua mau bilang, 'jangan cengeng lu, cuy.' Gitu loh. Jadi kalau dia melihat itu bagian dari kritik, kemudian dia harus menerima itu," katanya.

Baca juga: Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tidak Pernah Terlepas dari Statement Anak Haram Konstitusi

Bambang Widjojanto pun menilai, jika ada tuduhan serius, maka Gibran harus membuat klarifikasi secara terbuka.

"Kalau kemudian di situ ada tuduhan yang serius, maka dia harus membuat pernyataan terbuka untuk menyatakan itu benar atau tidak benar. Jadi, jangan diam aja," ujar Bambang.

Meski begitu, Bambang Widjojanto menggarisbawahi pentingnya proses usulan pemakzulan tersebut dalam sistem bernegara.

Oleh karenanya, Gibran juga harus memperhatikan tahapan-tahapan yang ditempuh mengenai usulan pemakzulan ini.

"Cuman kan sekarang ini masuk saluran pipeline dalam sistem bernegara. Pertanyaannya sekarang, apakah teman-teman di DPR sudah melakukan konsolidasi rapat untuk mendiskusikan ini dan menyampaikan ini secara resmi?" jelas BW.

"Itu juga harus dilakukan karena enggak mungkin loncat. Enggak mungkin juga tiba-tiba Mas Gibran minta, 'Eh, suratnya mari sini.' Tapi juga tidak mungkin Mas Gibran tidak tahu, karena dia juga punya sistem intelijen atau sistem apalah yang bisa dengan cepat dia mendapatkan itu," lanjutnya.

"Jadi saluran-saluran ini harus ditempuh, tahapan-tahapannya itu. Kalau dia membuat pernyataan terlalu pagi padahal itu belum disampaikan secara sistem ketatanegaraan, dia juga akan diketawain," tandasnya.

Surat Desakan Pemakzulan Gibran

Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu memuat pernyataan tuntutan pemakzulan Gibran sebagai berikut: 

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.” 

Surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sejak awal Juni 2025 lalu, surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu sudah diteruskan ke pimpinan DPR.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan