Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
4 Pulau Resmi Milik Aceh, Bukan Sumut, Presiden Prabowo: KIta Satu Negara NKRI
Presiden Prabowo menyatakan penyelesaian ini harus dijadikan contoh penyelesaian damai yang memperkuat kebersamaan nasional.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi menjadi bagian wilayah administratif Aceh.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara virtual dari Rusia.
Prabowo menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah penyelesaian sengketa wilayah.
"Kita satu negara, NKRI. Kalau sudah ada pemahaman bersama, segera umumkan ke masyarakat supaya tidak jadi bahan keributan lagi," kata Presiden Prabowo dalam rapat terbatas, Selasa (17/6/2025), seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan diambil berdasarkan temuan dokumen Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1992 yang menguatkan bahwa empat pulau itu telah disepakati masuk wilayah Aceh oleh dua gubernur terdahulu.
Baca juga: Respons Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Jokowi Setuju Izin Tambang Dicabut Jika Rusak Lingkungan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang turut melaporkan hasil temuannya dalam rapat, menyampaikan bahwa dokumen lama menunjukkan kesepakatan dua gubernur, yakni Gubernur Sumut saat itu, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan. Kedua gubernur tersebut saat itu menyetujui bahwa empat pulau itu bagian dari Aceh.
"Kita sepakat bahwa sebentar lagi di hadapan pak Presiden, dua gubernur (saat ini) akan menandatangani pembaruan kesepakatan tentang empat pulau yang masuk ke wilayah Aceh," jelas Dasco.
Presiden menyambut baik langkah cepat tim pemerintah pusat dan daerah. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran yang telah menyelesaikan polemik ini secara damai dan terukur.
Pengumuman Resmi di Istana

Seusai rapat secara virtual, pengumuman resmi dilakukan di Kantor Presiden, Jakarta.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan final didasarkan pada data yang dimiliki Kemendagri dan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden.
"Empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi.
Hadir dalam pengumuman tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Akhir dari Polemik Berkepanjangan
Empat pulau tersebut sebelumnya sempat ditetapkan sebagai milik Sumut melalui keputusan Mendagri, namun langkah itu menuai protes dari Pemerintah Aceh.
Sengketa sempat berlarut hingga akhirnya diselesaikan melalui pendekatan dokumen historis dan prinsip kesepahaman antardaerah.
Presiden Prabowo menyatakan penyelesaian ini harus dijadikan contoh penyelesaian damai yang memperkuat kebersamaan nasional.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras. Tim kita sangat solid," pungkasnya.
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik |
---|
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.