Jumat, 8 Agustus 2025

KPK Apresiasi Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Cs

KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi Antonius Kosasih

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
HAKIM TOLAK EKSEPSI - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Dua terdakwa dimaksud ialah mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat, atas putusan sela dalam perkara Taspen. Di mana hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto," ujar jubir KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Atas ditolaknya eksepsi Antonius Kosasih dan Ekiawan, kata Budi, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan ke tahap pembuktian. 

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 23 Juni 2025 pukul 09:00 WIB.

Adapun pembacaan amar putusan sela terhadap eksepsi Antonius Kosasih dan Ekiawan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini.

Majelis menilai jaksa telah menyusun surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim memutuskan Pengadilan Tipikor Jakarta berhak memeriksa dan mengadili perkara ini.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Antonius Kosasih dan Ekiawan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Antonius Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Antonius Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. 

Jaksa menyebut pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," bunyi dakwaan jaksa.

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai 127.037 dolar Singapura, 283.000 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thai, 20 pound, 128 yen Jepang, 500 dolar Hongkong, dan 1.262.000 won Korea Selatan . 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan