Kasus di PT Sritex
Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Pulang Naik Mobil Avanza Setelah Diperiksa Kejagung
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi pemberian kredit di Kejaksaan Agung.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
"Jadi kita langsung kontak juga ke penyidik bahwa kita sudah siap diperiksa dan kita sudah siap untuk dokumennya," ucapnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.
Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
Perbuatan para tersangka, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.