Wacana Pergantian Wapres
Eks Kader PDI Perjuangan Effendi Simbolon Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Tak Penuhi Syarat
Mantan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak penuhi syarat
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat.
Menurut Effendi, alasan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI terkait pemakzulan tidak relevan karena berkaitan dengan periode sebelum Gibran menjabat sebagai wakil presiden.
"Kan kalau kriteria usulan pemakzulan itu kan saat menjabatnya, bukan saat sebelum menjabatnya. Jadi tidak masuk kriterianya," kata Effendi saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dia mengatakan, pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum masa jabatan seharusnya tidak menjadi dasar bagi upaya pemakzulan.
Dalam konteks Gibran, proses pencalonan sebagai wakil presiden telah melewati berbagai tahapan verifikasi dan klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi kalau dia bersalah waktu dia SMA, SMP ya masa dibawa juga. Itu kan sudah melalui clearance saat proses sebelum Pemilu. Di KPU kan sudah dilakukan clearance itu," ucap Effendi.
Effendi menegaskan, Gibran belum pernah melakukan pelanggaran sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk dijadikan dasar pemakzulan.
"Jadi, kalau dari sisi normanya saya kira tidak memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai syarat bahwa sesuai UUD bisa atau dapat diusulkan untuk dimakzulkan," tegasnya.
Namun, mantan anggota DPR RI ini mempersilakan semua pihak untuk menyampaikan apresiasinya.
"Bahwa itu (pemakzulan Gibran) menjadi penting atau tidak, nanti kita lihat di DPR dan MPR, dan DPD," ungkap Effendi.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.
Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.
Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.
Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.
Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.
Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.
Baca juga: Jokowi Sebut Gibran Sepaket dengan Prabowo soal Isu Pemakzulan, Pengamat Duga Ada Pesan Terselubung
Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni:
• Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
• Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
• Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
• Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Wacana Pergantian Wapres
Surat Pemakzulan Wapres Gibran Belum Diproses DPR, Andreas PDIP: Harus Dikaji Benar-benar |
---|
Mahfud MD Klaim Prabowo Sulit Wujudkan Pemakzulan Gibran karena Ada Ancaman Terselubung dari Jokowi |
---|
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Bahas Wacana Pemakzulan Gibran: Kita Enggak Urus Politik |
---|
Mahfud MD Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Politik |
---|
Soal Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sekjen Bara JP: Forum Purnawirawan TNI Ngerti Hukum, Nggak? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.