Kasus Impor Gula
Sosok Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Tom Lembong Ribut saat Sidang Perkara Kursi Jaksa Lebih Besar
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memprotes kursi jaksa yang lebih besar dan nyaman dibandingkan kursinya saat sidang pada Selasa (17/6/2025).
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Ari juga merupakan pendiri dari LBH Yusuf, Law Office Yusuf Singajuru & Partners, Tren Solusi Transformasi, dan Jakarta International Security Services.
Sebagai advokat, Ari aktif menulis buku. Beberapa karyanya di antaranya adalah Strategi Bisnis Jasa Advokat, Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi, dan Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi.
Ari juga diketahui pernah menjadi penasihat hukum sejumlah pejabat setingkat menteri, lembaga tinggi, hingga konsultan hukum bagi pimpinan BUMN, dan sejumlah perusahaan multinasional besar di Indonesia.
Ia juga pernah menjadi kuasa hukum untuk mantan Ketua KPK, Antasari Azhar; mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji; mantan KSAD, Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu; dan Habib Rizieq Shihab.
Dalam gelaran Pilpres 2024, Ari ditunjuk menjadi Ketua Tim Hukum di Koalisi Perubahan oleh Anies Baswedan.
Sebut PN Jakpus Banyak yang Tak Beres
Dalam sidang Tom Lembong yang digelar Selasa (17/6/2025), Ari Yusuf Amir memprotes sejumlah hal, selain soal kursi.
Ia menilai fasilitas teknis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat banyak yang tak beres.
Ari mencontohkan pihaknya tidak bisa menggunakan televisi LCD.
"Saya sampaikan ke Ketua Pengadilan juga, dan Ketua MA (Mahkamah Agung), di Pengadilan Jakarta Pusat ini banyak yang tidak beres," ujar dia, Selasa.
"Kami ketika ingin menghadirkan ini (layar) harus kami kerjakan sendiri. Tidak ada bantuan teknis dari sini. Padahal alat itu ada," imbuhnya.
Terkait protes itu, Ketua Majalis Hakim, Dennie Arsan, menyatakan akan mencatatnya.
Dakwaan Tom Lembong
Diketahui, dalam kasus impor gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Impor Gula
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
---|
Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi |
---|
Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa |
---|
Kisah Tom Lembong Pertama Kali di Penjara: Sakit Lambung, Butuh Seminggu Pulihkan Psikologis |
---|
Tom Lembong Laporkan Hakim, Direktur Voxpol Beri Dukungan: Pesanan Siapa? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.