Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Eks Hakim MK di Sidang Hasto: Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tak Bisa Dipersoalkan Lagi
Eks hakim MK di sidang Hasto Kristiyanto perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tak bisa dipersoalkan lagi.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menyebut semua hal yang tertera pada putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah merupakan suatu kebenaran dan harus ditindaklanjuti.
Selain itu kata dia, karena putusan suatu perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap maka hal itu sudah tidak bisa lagi dipersoalkan di kemudian hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruarar saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Awalnya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyinggung soal asas kepastian hukum. Kemudian, meminta Maruarar Siahaan menjelaskan mengenai asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.
"Saudara ahli, bahwa saya ingin menanyakan dari pandangan ahli, bahwa mengenai Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap benar dan mengikat. Bisa saudara ahli sedikit jelaskan kepada kita?," tanya Ronny di ruang sidang.
"Res Judicata artinya bahwa putusan yang sudah berkekuatan, Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, itu putusan isinya itu adalah dianggap kebenaran," jawab Maruarar.
Kemudian ucap Maruarar, pada asas tersebut semua isi yang ada pada putusan putusan inkrah dapat disebut sebagai kebenaran. Sehingga tak diperbolehkan dipermasalahkan di kemudian hari.
Baca juga: Mantan Hakim MK di Sidang Hasto: SOP Lembaga Tak Boleh Lebih Tinggi dari Peraturan Undang-Undang
"Sejauh mana putusan itu dianggap kebenaran? Tentu menyangkut semua isi yang ada di situ, menyangkut juga semua diktumnya, tapi juga menyangkut fakta-fakta yang ada di dalam putusan itu," sebutnya.
"Dia menjadi suatu dianggap kebenaran, tidak boleh lagi dipersoalkan ketika ada di kemudian hari, ada sesuatu masalah yang menyebabkan itu akan diangkat kembali," sambung Maruarar.
Asas Res Judicata itu juga mengikat kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Contohnya dalam putusan pidana, yakni terdakwa, penyidik, penuntut umum, penyelidik, hingga negara.
"Saya kira akan mengikat, dan res judicata termasuk atau seluruh isinya, diktumnya, data-data nya itu harus diterima sebagai kebenaran. Itu yang saya pahami tentang res judicata yang juga dipegang teguh dalam yurisprudensi Mahkamah HAM eropa juga," pungkasnya.
Dakwaan Hasto Kristiyanto
Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.