Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Eks Hakim MK di Sidang Hasto: Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tak Bisa Dipersoalkan Lagi
Eks hakim MK di sidang Hasto Kristiyanto perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tak bisa dipersoalkan lagi.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Endra Kurniawan
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Sidang Kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Dalam sidang, Maruarar Siahaan mengatakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tak bisa dipersoalkan lagi.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.