Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Sahroni Minta Rp 11,8 Triliun Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor CPO Dikembalikan untuk Program Rakyat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, uang sitaan itu bisa dikembalikan untuk memaksimalkan program-program rakyat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
UANG SITAAN - Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (ketiga kiri) dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja maksimal dalam memberantas korupsi, usai menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, uang sitaan itu bisa dikembalikan untuk memaksimalkan program-program rakyat.

"Ini adalah prestasi besar dalam sejarah pemberantasan korupsi kita. Penindakannya berjalan, dan kerugian negaranya dikembalikan dalam jumlah yang sangat signifikan. Dan uang sitaannya bisa dikembalikan untuk memaksimalkan program-program rakyat,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjut, Sahroni menilai bahwa penyitaan triliunan rupiah ini memiliki dampak nyata terhadap keberlangsungan program-program pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Bayangkan, triliunan rupiah kembali ke kas negara. Jumlah sebesar ini sangat berarti bila dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif dan berdampak langsung ke masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, atau program bantuan sosial. Jadi ini bukan hanya prestasi bagi Kejagung, tapi juga kemenangan bagi rakyat,” tandasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, bahwa penyitaan uang tunai dengan jumlah tersebut jadi yang terbesar sepanjang sejarah yang pernah dilakukan pihaknya.

Hal itu Harli sampaikan saat membuka sesi jumpa pers terkait penyitaan uang di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).

"Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah besar. Dan barangkali hari ini merupakan prescon terhadap penyitaan dalam sejarahnya ini yang paling besar," kata Harli di hadapan awak media.

Lebih lanjut Harli menjelaskan, penyitaan uang itu merupakan bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dari para terdakwa korporasi Wilmar Group atas tindak pidana yang dilakukan.

Pengembalian keuangan negara itu lanjut Harli dilakukan dalam tahap penuntutan yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa.

"Kami memaknai bahwa ini bentuk kesadaran yang diberikan korporasi dan bentuk kerjasama karena ada kesadaran untuk pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya.

Kendati demikian saat ini Kejagung belum bisa langsung mengeksekusi uang triliunan rupiah itu untuk dimanfaatkan oleh negara.

Pasalnya saat ini Jaksa masih menunggu putusan kasasi yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung.

Baca juga: Dari Rp11,8 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO, Kejagung Cuma Pamerkan Rp2 Triliun Saja, Ini Alasannya

"Oleh karenanya perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan tersebut," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan