Rabu, 27 Agustus 2025

Tahanan Tewas di Polresta Denpasar, Anggota Komisi III DPR: Semua yang Bertugas Wajib Tanggung Jawab

DPR menyayangkan aparat di Polresta Denpasar, yang karena kelalaiannya, menyebabkan seorang tersangka yang ditahan tewas karena dianiaya.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
DOK. DPR RI
TAHANAN TEWAS DIANIAYA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) I Wayan Sudirta saat mengikuti RDP Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Jenderal MPR RI dan DPD RI, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Dirinya menyayangkan aparat di Polresta Denpasar, yang karena kelalaiannya, menyebabkan seorang tersangka yang ditahan tewas karena dianiaya. 

Kalau sudah, bagaimana hasilnya, itu seharusnya diumumkan secara transparan agar masyarakat tidak menaruh curiga tentang kemungkinan adanya perlakuan pilih kasih atau perlindungan yang berlebihan terhadap sesama anggota korps kepolisian. 

‘’Kalau benar sudah diperiksa Provam Polda Bali, hasil pemeriksaan harus disampaikan ke publik secara transparan. Jangan sampai masyarakat menuding, ada ketidaksamaan antara pelaku pengeroyokan dan petugas yang karena kelalaiannya mengakibatkan penganiayaan sampai menghilangkan nyawa tahanan lain,’’ kata Sudirta.

Karena ketika seseorang telah berada dibawah penguasaan negara, maka nyawa dan keselamatannya adalah tanggung jawab penuh negara—dalam hal ini, aparat kepolisian yang menahan.

Penahanan, sebagaimana disebut dalam hukum acara pidana, adalah bagian dari proses hukum. 

Fungsinya: mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tapi yang tak boleh dilupakan—penahanan bukanlah hukuman.

Tersangka belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, menyatakan tersangka/terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di pengadilan.

Maka, ketika berstatus tersangka dan ditahan, seorang tahanan tetap punya hak atas rasa aman, kesehatan, dan kehidupan, sebagai hak asasi manusia di negara yang memuliakan hak asasi manusia, sebagaimana falsafah negara dan bangsa, Pancasila.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan