Tahanan Tewas di Polresta Denpasar, Anggota Komisi III DPR: Semua yang Bertugas Wajib Tanggung Jawab
DPR menyayangkan aparat di Polresta Denpasar, yang karena kelalaiannya, menyebabkan seorang tersangka yang ditahan tewas karena dianiaya.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, menyayangkan aparat di Polresta Denpasar, yang karena kelalaiannya, menyebabkan seorang tersangka yang ditahan karena diduga melakukan pencabulan, tewas dianiaya di ruang tahanan, beberapa saat setelah tersangka ditangkap dan ditahan.
Kasus terbunuhnya tersangka pencabulan di Polresta Denpasar ini menjadi sorotan masyarakat.
‘’Siapapun yang bertugas saat itu, termasuk pimpinannya, wajib bertanggungjawab, baik dalam konteks tugasnya sebagai polisi pengayom masyarakat maupun sebagai warga negara yang sama kedudukannya di depan hukum. Provam Polda Bali mesti secara transparan dan tegas mengusut petugas yang bertanggung jawab. Kapolresta juga tidak boleh lepas tangan atas peristiwa yang memakan korban nyawa ini,’’ ujar Sudirta, Kamis (19/6/2025).
Polda Bali melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol. Aryasandi, menyampaikan bahwa tiga anggota polisi telah menjalani penempatan khusus Sudirta menambahkan, bagaimanapun juga, kejadian ini membuat masyarakat yang keluarganya berada dalam tahanan jadi was-was, apakah keamanan dan keselamatannya bisa dijamin, mengingat preseden seperti di Polresta Denpasar tersebut.
Kepolisian yang selain menegakkan hukum, juga wajib mengayomi masyarakat, termasuk mereka yang menjadi tahanan dalam status tersangka.
Negara memberikan tugas dan kewenangan maupun anggaran kepada kepolisian untuk itu. Anggaran itu bersumber dari pajak rakyat,’’ kata Sudirta.
‘’Tentu, kita mengapresiasi langkah Kapolda dan Provam Polda Bali sudah mengambil langkah menetapkan 3 orang petugas dalam status patsus,’’ katanya.
’’Kalau pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas yang karena kelalaiannya menyebabkan tahanan kehilangan nyawa, juga harus diusut seperti halnya para terduga pelaku di daerah lain, karena semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum,’’ tambah Sudirta.
Seperti diberitakan berbagai media, pada Rabu (4/6) malam, pukul 21.30 WITA, seorang pria berinisial AI (35), yang ditahan karena kasus dugaan melakukan pencabulan, meregang nyawa di dalam ruang tahanan Polresta Denpasar.
Dugaan awal, penyebab kematian korban, karena dikeroyok oleh sesama tahanan.
Polisi menyebut enam tahanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian AI.
Mereka, yang sebagian besar tersandung kasus narkotika, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Namun Sudirta mengaku mendapat pertanyaan masyarakat, apakah cukup pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang dijadikan tersangka?
Bagaimana halnya dengan petugas yang bertugas di hari H, serta seberapa jauh Kapolresta harus bertanggung jawab?
Apakah Provam dalam hal ini sudah memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Kapolresta Denpasar dan Kasatserse.
Kalau sudah, bagaimana hasilnya, itu seharusnya diumumkan secara transparan agar masyarakat tidak menaruh curiga tentang kemungkinan adanya perlakuan pilih kasih atau perlindungan yang berlebihan terhadap sesama anggota korps kepolisian.
‘’Kalau benar sudah diperiksa Provam Polda Bali, hasil pemeriksaan harus disampaikan ke publik secara transparan. Jangan sampai masyarakat menuding, ada ketidaksamaan antara pelaku pengeroyokan dan petugas yang karena kelalaiannya mengakibatkan penganiayaan sampai menghilangkan nyawa tahanan lain,’’ kata Sudirta.
Karena ketika seseorang telah berada dibawah penguasaan negara, maka nyawa dan keselamatannya adalah tanggung jawab penuh negara—dalam hal ini, aparat kepolisian yang menahan.
Penahanan, sebagaimana disebut dalam hukum acara pidana, adalah bagian dari proses hukum.
Fungsinya: mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tapi yang tak boleh dilupakan—penahanan bukanlah hukuman.
Tersangka belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, menyatakan tersangka/terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di pengadilan.
Maka, ketika berstatus tersangka dan ditahan, seorang tahanan tetap punya hak atas rasa aman, kesehatan, dan kehidupan, sebagai hak asasi manusia di negara yang memuliakan hak asasi manusia, sebagaimana falsafah negara dan bangsa, Pancasila.
Kecam Keras Oknum Polisi Aniaya Jurnalis Saat Demo DPR, Komisi III DPR: Tidak Boleh Ada Impunitas |
![]() |
---|
Warga Kirim Surat ke KPK Minta Bupati Pati Dijadikan Tersangka, Sudewo: Semoga Baik-baik Saja |
![]() |
---|
Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Bungkam Saat Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Kacab Bank BUMN: 15 Orang Jadi Tersangka, Motif Pelaku Belum Diketahui |
![]() |
---|
Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.