Jumat, 29 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ahli Hukum Pidana Bersaksi di Sidang Hasto: 'Oke Sip' Bukan Bukti Suap, Apalagi Kriminal

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyebut menyebut kata 'oke sip' tak bisa dijadikan dasar

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dihadirkan menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025). Di persidangan Huda menilai ahli bahasa tak bisa tafsirkan konteks dalam perkara perintangan penyidikan. 

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Baca juga: Pengacara Hasto Menampik Kode ‘Ok Sip’ Bentuk Setujui Suap PAW Harun Masiku

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan