Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Panggil Khofifah Indar Parawansa dan Anik Maslachah untuk Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

KPK memanggil dua saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
DUGAAN SUAP DANA HIBAH - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 

Diketahui kantor KONI Jatim sempat digeledah KPK. Bahkan kediaman Wakil Ketua KONI Jatim periode 2010–2019 La Nyalla Mattalitti di Surabaya juga turut digeledah.

"Ya itu kan juga hibah kan, kan bukan DPRD yang berhibah, itu kan bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu, bukan DPRD yang mengeksekusi anggaran, yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah," ucap Kusnadi yang diperiksa penyidik hampir delapan jam ini.

Tercatat Kusnadi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.32 WIB. Dia keluar dari markas KPK pukul 17.28 WIB.

Kendati kerap menyinggung keterlibatan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Jatim, Kusnadi tidak memiliki harapan bahwa KPK akan memeriksa Khofifah.

Kusnadi mengatakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan kewenangan dari penyidik KPK.

"Oh saya tidak berharap apa-apa.Ya apalah itu kewenangan penegak hukum itu," kata Kusnadi.

Sosok Khofifah Indar Parawansa bukan kali ini saja mencuat dalam kasus dugaan suap dana hibah Jatim.

Ruang kerja Khofifah sempat digeledah pada Rabu, 21 Desember 2022.

Baca juga: Disenggol Kusnadi, KPK Buka Peluang Panggil Khofifah di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Penggeledahan itu dilakukan penyidik sewaktu penanganan perkara dugaan suap dana hibah Jatim ini masih mengusut Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua P. Simanjuntak.

Sahat Tua saat ini tengah menghadapi vonis 9 tahun penjara atas kasus suap dana hibah Jatim.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan