Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Panggil Khofifah Indar Parawansa dan Anik Maslachah untuk Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

KPK memanggil dua saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
DUGAAN SUAP DANA HIBAH - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Dua saksi yang dipanggil hari ini adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

Anik Maslachah sudah memenuhi panggilan penyidik. Sementara Khofifah terinformasi belum memenuhi panggilan KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Hal itu menyusul pengakuan dari mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Kusnadi yang diperiksa pada Kamis (19/6/2025).

Kusnadi sebelumnya menyebut bahwa Khofifah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.

"Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

"Dan penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya, KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut," imbuhnya.

Setelah pemeriksaan, Kusnadi menjelaskan soal proses dana hibah yang menjadi bancakan. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan bahwa proses pencairan dana hibah untuk pokmas dibicarakan bersama kepala daerah terkait.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh, apakah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengetahui proses dana hibah yang berujung rasuah ini, justru Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah lah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya, dua-dua dan pelaksanannya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

"Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," ujar Kusnadi ketika dikonfirmasi apakah Gubernur Jatim mengetahui dana hibah ini.

Keterlibatan kepala daerah kembali disinggung Kusnadi ketika dikonfirmasi apakah ada aliran dana hibah ke pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan