Jumat, 15 Agustus 2025

UU Pemilu

Dede Yusuf Tegaskan Komisi II DPR Siap Kaji Revisi UU Pemilu Pasca Putusan Terbaru MK

Dede Yusuf menyatakan siap mengkaji dan menindaklanjuti hasil putusan MK terkait pengaturan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal

|
Tribunnews.com/ chaerul Umam
Ketua DPP Partai Demokrat Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Dede Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya siap mengkaji dan menindaklanjuti hasil putusan MK terkait pengaturan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya siap mengkaji dan menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Menurutnya, isu ini sebelumnya telah menjadi pembahasan di internal Komisi II DPR RI.

"Ya memang sebetulnya masalah format yang kita sebut rezim pemilu nasional dan pemilu daerah ini sudah kita diskusikan di Komisi II," kata Dede Yusuf saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/6/2025).

Dede mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan agar jeda antara pemilu nasional dan pemilu daerah sebaiknya lebih dari 1,5 tahun, yakni berkisar antara 1,5 hingga 2 tahun. 

Hal ini dinilai sejalan dengan arah putusan MK yang baru saja keluar.

"Dan ini mungkin sesuai dengan yang disampaikan hasil putusan MK, tapi kita apresiasi, apa pun keputusan MK harus kita laksanakan dengan baik," ujarnya.

Dede menjelaskan bahwa jika DPR diminta melakukan rekayasa ulang terhadap undang-undang pemilu, maka Komisi II akan mengkajinya secara menyeluruh dan hati-hati.

"Artinya ini harus jadi isu pertama bahwa kemungkinan besar masa jabatan DPRD akan bertambah sekitar dua tahun," kata politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, ia menyampaikan sejumlah konsekuensi dari putusan MK tersebut. 

Pertama, masa jabat anggota DPRD akan bertambah sekitar dua tahun.

Kedua, masa jabatan kepala daerah berpotensi ditambah dua tahun atau diisi oleh penjabat (Pj) selama dua tahun. 

Baca juga: Komisi II DPR Minta Retret Tak Hanya untuk Sekda: Kepala Dinas Juga

Ketiga, pemilu nasional hanya akan mempertemukan capres-cawapres, DPR RI, dan DPD RI, tanpa pilkada serentak.

"Nah ini akan menutup opsi tandem, sehingga benar-benar harus dipikirkan agar cost politic tidak tinggi sekali karena tidak ada kemampuan untuk bekerja sama dengan caleg-caleg di daerah," ujarnya.

Dede juga menyinggung sejumlah putusan MK sebelumnya, seperti presidential threshold 0 persen, yang menurutnya perlu dikaji secara menyeluruh bersama-sama.

"Jadi kami berterima kasih atas keputusan ini dan insyaallah kita tunggu nanti bagaimana pimpinan DPR RI akan menugaskan kami untuk melakukan rekayasa undang-undang," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan