UU Pemilu
Perludem Nilai Putusan Terbaru MK soal Pemilu Bisa Buat Parpol Lebih Fokus Urus Kandidasi
Dia menilai dengan mengubah jadwal keserentakan pemilu, maka parpol bisa fokus pada kandidasi tanpa melihat tahun politik.
|
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
PEMISAHAN PEMILU - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati. Perludem menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal akan menjadi perhatian partai politik dalam hal kandidasi rekrutmen kader.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.
Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.
Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MKtersebut.
Berita Terkait
UU Pemilu
Usulkan Pilkada Dipilih DPRD Provinsi, Cak Imin Bantah Disebut Ingin Menyenangkan Prabowo |
---|
Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang |
---|
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.