Rabu, 1 Oktober 2025

UU Pemilu

Perludem Nilai Putusan Terbaru MK soal Pemilu Bisa Buat Parpol Lebih Fokus Urus Kandidasi

Dia menilai dengan mengubah jadwal keserentakan pemilu, maka parpol bisa fokus pada kandidasi tanpa melihat tahun politik.

|
Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
PEMISAHAN PEMILU - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati. Perludem menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal akan menjadi perhatian partai politik dalam hal kandidasi rekrutmen kader. 

MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.

Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.

Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MKtersebut.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved